Lolos Penilaian Penerapan Kearsipan, 15 OPD di Mimika Diberikan Reward Bintek Aplikasi Srikandi di Jakarta
Timika,papuaglobalnews.com – Sesuai hasil penilaian selama sebulan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Mimika, baru 15 dari sekian banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika dinyatakan lolos memenuhi standar penerapan sistem kearsipan. Sebagai bentuk reward ke 15 OPD tersebut diberikan penghargaan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Srikandi di Jakarta.
“Selama Agustus kemarin kami turun datangi masing-masing OPD untuk menilai hasil kerja kearsiapan mereka. Ternyata masih banyak OPD yang belum menjalankan pengelolaan kearsipan,” ujar Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Mimika Firom Mom Balinol melalui Kabid Arsip, Rauda Buamona, SE., M.Si kepada papuaglobalnews.com usai sosialisasi arsip di Aula Distrik Kuala Kencana pada Selasa 8 September 2026.
Rauda menjelaskan penerapan kearsipan ini sudah diberikan kepada OPD-OPD melalui sosialisasi sejak terbentuknya Kantor Perpustakaan dan Kerarsiapan Daerah tahun 2010 hingga peningkatan status menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Mimika saat ini namun banyak yang belum mengalami perubahan.
“Jadi sesuai hasil monitoring dan evaluasi kami masih banyak OPD yang belum menjalankan sistem kearsipan,” katanya.
Dalam penilaian arsip lebih difokuskan pada tiga aspek instrumen yakni tata naskah dinas, sistem verifikasi arsip dan jadwal sistem pengarsipan.
Ia mengatakan dari sekian banyak OPD ini hampir sekitar 95 persen belum menjalankan praktek, termasuk sistem digital melalui aplikasi Srikandi.
Ia mengakui dari sisi kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) di setiap OPD sudah memahami namun kendala yang dihadapi masih belum ada kesiapan sarana dan prasarana (fasilitas pendukung) dan kemauan pimpinan OPD dalam menerapkan kearsipan.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















