Lemasa Desak Kubu Dang dan Newegalen Hentikan Konflik di Kwamki Narama, Keluarkan Tujuh Pernyataan Sikap Tegas
Menuel John Magal, Ketua Lemasa didampingi tokoh masyarakat adat Lemasa menyampaikan pernyataan sikap, Kamis 3 September 2026. (Foto – Anton Juma Songa/papuaglobalnews.com).
Timika,papuaglobalnews.com – Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) menegaskan kubu Dang dan Newegalen yang melakukan konflik saling membunuh di Kwamki Narama yang hingga kini sudah 18 korban jiwa.
Penegasan ini disampaikan Menuel John Magal, Ketua Lemasa didampingi para tokoh Lemasa dalam jumpa pers berlangsung di Sekretariat Lemasa Jalan Perjuangan Timika Indah, Kamis 3 September 2026.
Berikut isi lengkap pernyataan sikap yang dibacakan oleh Menuel John Magal dengan Nomor: 002/SPS/LEMASA/IX/2026, tentang “MENGAKHIRI KONFLIK KWAMKI LAMA NEWEGALEN vs DANG”.
Tanah Timika adalah tanah yang membuka ruang hidup dan penghidupan bagi berbagai suku bangsa, termasuk masyarakat Papua, khususnya tujuh suku wilayah pegunungan tengah. Kabupaten Mimika merupakan tujuan utama masyarakat untuk mencari nafkah, menempuh pendidikan, dan tempat persinggaan para pejabat dari kabupaten-kabupaten tetangga, seperti Puncak, Puncak Jaya, Intan Jaya, Paniai, dan Ndugama.
Sebagaimana diketahui bersama, sejumlah kabupaten yang menjadi wilayah masyarakat pegunungan tengah, yaitu Nduga, Intan Jaya, Paniai, Puncak, dan Puncak Jaya, tengah mengalami gangguan keamanan. Kondisi tersebut menjadikan Kota Timika sebagai satu-satunya tujuan bagi para ibu untuk mencari nafkah dengan bebas, bagi anak-anak untuk bersekolah dengan bebas, bagi masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan, serta bagi para pejabat untuk berdomisili dengan aman di Kota Timika sambil tetap menjalankan tugas bagi kabupaten masing-masing.
Namun kenyataan yang kami saksikan sungguh memprihatinkan. Konflik di Kwamki Lama telah berlangsung lebih dari satu tahun dan telah merenggut 16 (enam belas) nyawa. Korban terus berjatuhan dari waktu ke waktu. Pada tanggal 30 Agustus 2026, dua orang pelajar SMK Negeri 1 turut menjadi korban dan menambah jumlah korban meningkat 18 jiwa.
Konflik antar keluarga atau antar suku wajib tunduk pada norma perang adat, salah satunya adalah keharusan kepala perang menyampaikan pernyataan terbuka yang membatasi wilayah medan perang, menjamin akses jalan untuk kepentingan ekonomi dan kesehatan, serta melindungi anak-anak dan perempuan (hukum perang adat Amungme). Dalam konflik Kwamki Lama yang kami cermati, kepala perang telah menyampaikan pernyataan terbuka bahwa medan perang tetap dibatasi pada wilayah Kwamki Lama dan tidak dibawa keluar dari wilayah tersebut.
Dengan adanya korban di SP 3 merupakan kelompok yang bukan bagian dari kelompok bertikai dan terjadi diluar lokasi perang yang ditentukan oleh kepala perang, maka pernyataan tersebut telah dilanggar (“ojiagawie”) dan tidak lagi dapat dipegang sebagai janji yang mengikat. Korban di luar medan perang yang resmi tercatat telah mencapai kurang lebih 5 (lima) jiwa. Dua pelajar yang menjadi korban tindak kriminal di SP-3 adalah generasi masa depan Papua, khususnya Timika, sehingga kasus pembunuhan tersebut harus diusut tuntas dan pelakunya diungkap tanpa penundaan. Timika harus aman dan tertib. Tanah Timika, Tanah Amungsa, dan Bumi Kamoro tidak boleh terus-menerus ternoda oleh darah.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.





















