Menurutnya, kondisi gelap pada malam hari di kawasan pinggiran Kota Timika meningkatkan kerawanan kecelakaan lalu lintas sekaligus membuka peluang terjadinya aksi kriminalitas, termasuk begal oleh orang tak dikenal (OTK).

Ia menyebut masih banyak ruas jalan yang belum dilengkapi Penerangan Jalan Umum (PJU). Dalam kondisi minim cahaya tersebut, anak-anak justru kerap berkumpul, duduk, dan bermain di badan jalan hingga tengah malam. Situasi itu diperparah dengan belum meratanya pembangunan infrastruktur penerangan yang berpotensi memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Menurut Yofin, secara fungsional jalan raya bukan dan tidak akan pernah menjadi ruang bermain anak. Jalan raya merupakan ruang publik yang dinamis dengan potensi bahaya tinggi akibat lalu lintas kendaraan. Membiarkan anak-anak beraktivitas di jalan, terlebih pada malam hari dengan kondisi gelap, sama saja menempatkan mereka pada risiko kecelakaan yang dapat berakibat fatal.

Atas kondisi tersebut, ia mendorong Pemerintah Kabupaten Mimika segera memenuhi kewajiban menyediakan fasilitas Penerangan Jalan Umum sebagai bagian dari upaya menjamin keselamatan pengguna jalan.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih mengawasi anak-anak dan tidak membiarkan mereka bermain di jalan raya, terutama pada malam hari.

“Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari perlakuan salah dan penelantaran. Orang tua diimbau dengan sangat untuk tidak membiarkan anak-anak mereka bermain di tempat yang ramai kendaraan atau nongkrong di badan jalan yang gelap. Jalan raya menyimpan potensi bahaya maut yang tidak bisa diprediksi oleh nalar anak-anak,” ujarnya.

Menurutnya, kasih sayang orang tua harus diwujudkan melalui pengawasan yang ketat, mengarahkan anak-anak bermain di halaman rumah atau fasilitas publik yang aman, serta memastikan mereka sudah berada di dalam rumah sebelum larut malam.

Ia menegaskan bahwa menjaga keselamatan anak di jalanan Timika membutuhkan komitmen bersama. Pemerintah harus hadir dengan membangun dan meratakan fasilitas penerangan jalan serta menegakkan aturan tata ruang dan keselamatan lalu lintas. Sementara itu, orang tua memiliki tanggung jawab sebagai garis pertahanan pertama dalam melindungi anak-anak dari berbagai risiko di jalan raya.

Yofin juga menilai masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah daerah, termasuk menghadirkan ruang bermain yang layak dan aman bagi anak-anak sehingga mereka tidak lagi menjadikan jalan raya sebagai tempat bermain.

Sebagai informasi, aturan mengenai pembangunan polisi tidur menegaskan bahwa setiap orang pada dasarnya dilarang memasang alat pembatas kecepatan secara sembarangan, terlebih apabila tindakan tersebut mengakibatkan kerusakan maupun mengganggu fungsi jalan. Oleh karena itu, pembangunan fasilitas pengendali kecepatan harus dilakukan sesuai standar teknis dan melalui kewenangan instansi yang berwenang. **