Timika,papuaglobalnews.com – Keberadaan jalan raya di kawasan pinggiran Kota Timika, khususnya di wilayah Satuan Pemukiman (SP) 2 dan SP 3, kini menjadi persoalan yang dinilai memerlukan perhatian serius dari pemerintah. Di satu sisi, kondisi jalan yang sudah dibangun dengan baik mendorong pengendara roda dua maupun roda empat melaju dengan kecepatan tinggi. Namun di sisi lain, ruas jalan tersebut justru dimanfaatkan anak-anak sebagai tempat bermain hingga larut malam.

Untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas, sebagian warga mengambil langkah swadaya dengan membangun pembatas kecepatan atau yang dikenal sebagai polisi tidur. Namun, langkah tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan oleh warga SP2, Yofin Paro, dalam rilis yang diterima pada Minggu malam, 27 Juli 2026.

Yofin mempertanyakan apakah pembangunan polisi tidur yang dilakukan masyarakat sudah sesuai dengan ketentuan teknis dan siapa pihak yang bertanggungjawab memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan tersebut.

Menurutnya, pemasangan polisi tidur bukan hanya soal membuat gundukan untuk memperlambat kendaraan, tetapi juga harus memperhatikan standar teknis yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, jarak antar bentangan gundukan wajib diatur sesuai ketentuan teknis agar tidak membahayakan pengendara maupun merusak kendaraan. Untuk jenis speed bump pada jalan lingkungan, jarak antar bentangan harus disesuaikan dengan kebutuhan manajemen kecepatan di lokasi tersebut dan tidak dipasang secara berderet tanpa perhitungan yang matang.

Ia mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab mengkomunikasikan aturan tersebut kepada masyarakat. Menurutnya, tugas itu berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika.

Selain itu, pemerintah kampung atau kelurahan, pemerintah distrik, hingga ketua RT dan RW juga dinilai wajib menjadi jembatan informasi kepada masyarakat agar memahami prosedur yang benar.

Yofin menegaskan masyarakat tidak diperbolehkan membangun pembatas jalan secara sepihak tanpa izin resmi pemerintah karena dapat melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan terhadap fungsi jalan.

Selain menyoroti keberadaan polisi tidur yang tidak sesuai aturan, Yofin juga mengeluhkan minimnya penerangan jalan di kawasan SP2 dan SP3.