Warga SP2 Keluhkan Polisi Tidur, Minimnya Lampu Jalan dan Hak Anak Bermain
Timika,papuaglobalnews.com – Keberadaan jalan raya di kawasan pinggiran Kota Timika, khususnya di wilayah Satuan Pemukiman (SP) 2 dan SP 3, kini menjadi persoalan yang dinilai memerlukan perhatian serius dari pemerintah. Di satu sisi, kondisi jalan yang sudah dibangun dengan baik mendorong pengendara roda dua maupun roda empat melaju dengan kecepatan tinggi. Namun di sisi lain, ruas jalan tersebut justru dimanfaatkan anak-anak sebagai tempat bermain hingga larut malam.
Untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas, sebagian warga mengambil langkah swadaya dengan membangun pembatas kecepatan atau yang dikenal sebagai polisi tidur. Namun, langkah tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan oleh warga SP2, Yofin Paro, dalam rilis yang diterima pada Minggu malam, 27 Juli 2026.
Yofin mempertanyakan apakah pembangunan polisi tidur yang dilakukan masyarakat sudah sesuai dengan ketentuan teknis dan siapa pihak yang bertanggungjawab memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan tersebut.
Menurutnya, pemasangan polisi tidur bukan hanya soal membuat gundukan untuk memperlambat kendaraan, tetapi juga harus memperhatikan standar teknis yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, jarak antar bentangan gundukan wajib diatur sesuai ketentuan teknis agar tidak membahayakan pengendara maupun merusak kendaraan. Untuk jenis speed bump pada jalan lingkungan, jarak antar bentangan harus disesuaikan dengan kebutuhan manajemen kecepatan di lokasi tersebut dan tidak dipasang secara berderet tanpa perhitungan yang matang.
Ia mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab mengkomunikasikan aturan tersebut kepada masyarakat. Menurutnya, tugas itu berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika.
Selain itu, pemerintah kampung atau kelurahan, pemerintah distrik, hingga ketua RT dan RW juga dinilai wajib menjadi jembatan informasi kepada masyarakat agar memahami prosedur yang benar.
Yofin menegaskan masyarakat tidak diperbolehkan membangun pembatas jalan secara sepihak tanpa izin resmi pemerintah karena dapat melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan terhadap fungsi jalan.
Selain menyoroti keberadaan polisi tidur yang tidak sesuai aturan, Yofin juga mengeluhkan minimnya penerangan jalan di kawasan SP2 dan SP3.
Menurutnya, kondisi gelap pada malam hari di kawasan pinggiran Kota Timika meningkatkan kerawanan kecelakaan lalu lintas sekaligus membuka peluang terjadinya aksi kriminalitas, termasuk begal oleh orang tak dikenal (OTK).
Ia menyebut masih banyak ruas jalan yang belum dilengkapi Penerangan Jalan Umum (PJU). Dalam kondisi minim cahaya tersebut, anak-anak justru kerap berkumpul, duduk, dan bermain di badan jalan hingga tengah malam. Situasi itu diperparah dengan belum meratanya pembangunan infrastruktur penerangan yang berpotensi memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Menurut Yofin, secara fungsional jalan raya bukan dan tidak akan pernah menjadi ruang bermain anak. Jalan raya merupakan ruang publik yang dinamis dengan potensi bahaya tinggi akibat lalu lintas kendaraan. Membiarkan anak-anak beraktivitas di jalan, terlebih pada malam hari dengan kondisi gelap, sama saja menempatkan mereka pada risiko kecelakaan yang dapat berakibat fatal.
Atas kondisi tersebut, ia mendorong Pemerintah Kabupaten Mimika segera memenuhi kewajiban menyediakan fasilitas Penerangan Jalan Umum sebagai bagian dari upaya menjamin keselamatan pengguna jalan.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih mengawasi anak-anak dan tidak membiarkan mereka bermain di jalan raya, terutama pada malam hari.
“Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari perlakuan salah dan penelantaran. Orang tua diimbau dengan sangat untuk tidak membiarkan anak-anak mereka bermain di tempat yang ramai kendaraan atau nongkrong di badan jalan yang gelap. Jalan raya menyimpan potensi bahaya maut yang tidak bisa diprediksi oleh nalar anak-anak,” ujarnya.
Menurutnya, kasih sayang orang tua harus diwujudkan melalui pengawasan yang ketat, mengarahkan anak-anak bermain di halaman rumah atau fasilitas publik yang aman, serta memastikan mereka sudah berada di dalam rumah sebelum larut malam.
Ia menegaskan bahwa menjaga keselamatan anak di jalanan Timika membutuhkan komitmen bersama. Pemerintah harus hadir dengan membangun dan meratakan fasilitas penerangan jalan serta menegakkan aturan tata ruang dan keselamatan lalu lintas. Sementara itu, orang tua memiliki tanggung jawab sebagai garis pertahanan pertama dalam melindungi anak-anak dari berbagai risiko di jalan raya.
Yofin juga menilai masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah daerah, termasuk menghadirkan ruang bermain yang layak dan aman bagi anak-anak sehingga mereka tidak lagi menjadikan jalan raya sebagai tempat bermain.
Sebagai informasi, aturan mengenai pembangunan polisi tidur menegaskan bahwa setiap orang pada dasarnya dilarang memasang alat pembatas kecepatan secara sembarangan, terlebih apabila tindakan tersebut mengakibatkan kerusakan maupun mengganggu fungsi jalan. Oleh karena itu, pembangunan fasilitas pengendali kecepatan harus dilakukan sesuai standar teknis dan melalui kewenangan instansi yang berwenang. **













