TPNPB Klaim Eksekusi Yantinus Kogoya dan Istrinya karena Dituduh Terlibat Operasi Militer Indonesia
Keempat, TPNPB mengklaim Yantinus Kogoya membawa lari satu pucuk senjata laras panjang milik TPNPB Kodap XVI Yahukimo dan menyerahkannya kepada aparat militer Indonesia. Atas dasar itu, TPNPB meminta masyarakat Yahukimo tidak lagi mempermasalahkan tindakan tersebut karena menurut mereka korban merupakan agen intelijen militer Indonesia atau Banpol.
Kelima, TPNPB menyatakan eksekusi terhadap Yantinus Kogoya dan Shelly Wenda dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku dalam medan perang menurut versi TPNPB. Mereka juga menyatakan bahwa pihak yang dianggap sebagai penghianat bangsa Papua wajib dieksekusi demi kepentingan perjuangan kemerdekaan Papua.
Dalam siaran pers tersebut, Komandan Operasi TPNPB Kodap XVI Yahukimo, Mayor Kopitua Heluka, juga mengimbau masyarakat Papua, baik di tingkat nasional maupun internasional, agar agen intelijen militer Pemerintah Indonesia yang disebut beroperasi di Yahukimo segera menghentikan aktivitasnya.
Selain itu, TPNPB meminta keluarga Yantinus Kogoya dan Shelly Wenda memahami bahwa peristiwa tersebut terjadi di wilayah operasi TPNPB Kodap XVI Yahukimo. Mereka juga meminta masyarakat menghentikan opini yang dinilai tidak sesuai dengan situasi di lapangan.
Siaran pers tersebut diterbitkan oleh Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, dan mencantumkan nama-nama pimpinan TPNPB-OPM, yakni Panglima Tinggi Jenderal Goliath Tabuni, Wakil Panglima Letnan Jenderal Melkisedek Awom, Kepala Staf Umum Mayor Jenderal Terianus Satto, serta Komandan Operasi Umum Mayor Jenderal Lekagak Telenggen.
Hingga berita ini diterbitkan, belum mendapat tanggapan atau konfirmasi dari pihak TNI-Polri maupun pihak keluarga Yantinus Kogoya dan Shelly Wenda terkait klaim yang disampaikan TPNPB tersebut. **













