Timika,papuaglobalnews.com – Manajemen Markas Pusat Komando Nasional (Komnas) TPNPB-OPM merilis Siaran Pers II tertanggal Sabtu 25 Juli 2026 yang berisi klarifikasi dari TPNPB Kodap XVI Yahukimo bersama TPNPB Kodap III Ndugama Derakma dari Batalyon Wesem terkait eksekusi mati terhadap Yantinus Kogoya alias Kumis dan istrinya, Shelly Wenda.

Dalam siaran pers yang ditandatangani Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, disebutkan bahwa Manajemen Markas Pusat Komnas TPNPB menerima laporan resmi dari Komandan Operasi TPNPB Kodap XVI Yahukimo, Mayor Kopitua Heluka, bersama Komandan Operasi Batalyon Yamue, Dejang Heluka, serta pasukan TPNPB Kodap III Ndugama Derakma dari Batalyon Wesem.

Menurut klaim TPNPB, eksekusi terhadap Yantinus Kogoya dan istrinya dilakukan karena keduanya diduga merupakan agen intelijen militer Pemerintah Indonesia.

TPNPB menyampaikan lima poin klarifikasi terkait tindakan tersebut.

Pertama, TPNPB mengklaim Yantinus Kogoya dan istrinya pernah membawa alat berat masuk ke wilayah operasi TPNPB Kodap XVI Yahukimo untuk kepentingan perusahaan. Setelah akses dibatasi oleh TPNPB, keduanya disebut kembali dengan membawa aparat militer Indonesia untuk melanjutkan pembukaan lahan.

Kedua, TPNPB mengklaim Yantinus Kogoya pernah membawa aparat militer Indonesia menggunakan pesawat dan kendaraan melalui jalur Trans Papua menuju markas TPNPB. Dalam peristiwa itu, menurut TPNPB, sejumlah anggotanya tewas ditembak dan menjadi sasaran serangan bom. TPNPB menyatakan anggotanya melihat langsung keterlibatan Yantinus Kogoya bersama aparat militer Indonesia, namun tidak dapat mendokumentasikan kejadian tersebut karena sedang terjadi kontak senjata.

Ketiga, TPNPB menyebut Yantinus Kogoya sebelumnya merupakan anggota TPNPB. Setelah berada di Kota Dekai, ia diklaim bekerja sama dengan Wakapolres Yahukimo dan menggunakan kendaraan dinas milik Wakapolres untuk berkeliling wilayah Yahukimo bersama aparat militer Indonesia. TPNPB juga mengklaim korban menunjukkan keberadaan sejumlah anggotanya kepada aparat sehingga ada yang ditangkap, ditembak mati, maupun diculik.

Keempat, TPNPB mengklaim Yantinus Kogoya membawa lari satu pucuk senjata laras panjang milik TPNPB Kodap XVI Yahukimo dan menyerahkannya kepada aparat militer Indonesia. Atas dasar itu, TPNPB meminta masyarakat Yahukimo tidak lagi mempermasalahkan tindakan tersebut karena menurut mereka korban merupakan agen intelijen militer Indonesia atau Banpol.

Kelima, TPNPB menyatakan eksekusi terhadap Yantinus Kogoya dan Shelly Wenda dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku dalam medan perang menurut versi TPNPB. Mereka juga menyatakan bahwa pihak yang dianggap sebagai penghianat bangsa Papua wajib dieksekusi demi kepentingan perjuangan kemerdekaan Papua.

Dalam siaran pers tersebut, Komandan Operasi TPNPB Kodap XVI Yahukimo, Mayor Kopitua Heluka, juga mengimbau masyarakat Papua, baik di tingkat nasional maupun internasional, agar agen intelijen militer Pemerintah Indonesia yang disebut beroperasi di Yahukimo segera menghentikan aktivitasnya.

Selain itu, TPNPB meminta keluarga Yantinus Kogoya dan Shelly Wenda memahami bahwa peristiwa tersebut terjadi di wilayah operasi TPNPB Kodap XVI Yahukimo. Mereka juga meminta masyarakat menghentikan opini yang dinilai tidak sesuai dengan situasi di lapangan.

Siaran pers tersebut diterbitkan oleh Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, dan mencantumkan nama-nama pimpinan TPNPB-OPM, yakni Panglima Tinggi Jenderal Goliath Tabuni, Wakil Panglima Letnan Jenderal Melkisedek Awom, Kepala Staf Umum Mayor Jenderal Terianus Satto, serta Komandan Operasi Umum Mayor Jenderal Lekagak Telenggen.

Hingga berita ini diterbitkan, belum mendapat tanggapan atau konfirmasi dari pihak TNI-Polri maupun pihak keluarga Yantinus Kogoya dan Shelly Wenda terkait klaim yang disampaikan TPNPB tersebut. **