Menyikapi situasi sosial tersebut, Wakil Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO), Marianus Maknaepeku, mendorong sekaligus mendukung langkah tegas Kapolres Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, untuk memproses hukum siapa pun pelaku yang telah menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Menurut Marianus, penegakan hukum merupakan bentuk keadilan bagi korban, keluarga korban, sekaligus seluruh masyarakat Mimika yang menginginkan situasi daerah tetap aman dan damai.

“Yang berhak mengambil nyawa manusia hanyalah Tuhan, bukan manusia. Namun saat ini etika dan moral untuk saling melindungi sudah semakin tidak ada lagi. Ketika menghadapi persoalan, banyak orang tidak lagi menempuh jalan persuasif, tetapi memilih jalan kekerasan. Kondisi ini sangat memprihatinkan,” ujar Marianus kepada papuaglobalnews.com, Senin 3 Agustus 2026.

Marianus menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga siapa pun pelaku tindak pidana wajib diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kita ini negara hukum, maka siapa pun pelakunya wajib diproses dengan hukum positif. Ini menjadi pelajaran dan memberikan efek jera, bukan hanya kepada pelaku tetapi juga kepada masyarakat secara umum,” katanya.

Sebagai tokoh adat Kamoro, Marianus secara tegas menolak penyelesaian setiap kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang hanya melalui jalur damai tanpa melalui proses hukum.

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung Kapolres Mimika beserta jajarannya dalam mengungkap seluruh kasus kekerasan yang selama ini meresahkan masyarakat.

Menurutnya, selama ini penyelesaian berbagai kasus kekerasan yang hanya mengedepankan pendekatan kekeluargaan tanpa penegakan hukum yang tegas tidak memberikan efek jera. Sebaliknya, hal tersebut justru berpotensi menyisakan dendam dan luka yang sewaktu-waktu dapat memicu konflik baru.

Marianus menegaskan Kabupaten Mimika saat ini membutuhkan situasi yang aman, damai, dan bebas dari konflik agar roda pembangunan dapat berjalan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat. **