Sikapi Konflik Bersenjata di Intan Jaya, Keuskupan Timika Sampaikan Lima Tuntutan dan Desak Presiden Evaluasi Penempatan Satgas Nonorganik
1 Juli 2026, saat keluarga Agimbau masih menyemayamkan jenazah Pendeta Elianus Agimbau, keluarga besar marga Tigau dan Sani menemukan jenazah Okto Tigau alias Sani (19) di dekat Pos TNI Mamba, Sugapa. Proses evakuasi jenazah turut dihadiri langsung oleh Bupati Intan Jaya bersama masyarakat. Pada malam harinya sekitar pukul 18.30 WIT terdengar rentetan tembakan di Kota Sugapa, namun menurut SKP belum terdapat informasi lebih lanjut mengenai kejadian tersebut.
2 Juli 2026 malam, di Kampung Kugapa, SKP mencatat seorang ibu hamil tua bernama Melkiana Duwitau mengalami luka tembak yang disebut dilakukan oleh TNI.
Analisis
Saul Paulo Wanimbo menyampaikan bahwa situasi tersebut menunjukkan pendekatan keamanan yang semakin intensif belum mampu memberikan perlindungan efektif kepada masyarakat sipil. Sebaliknya, eskalasi konflik dinilai semakin memperbesar risiko terjadinya pelanggaran hak untuk hidup, pengungsian paksa masyarakat sipil, terganggunya pelayanan pendidikan dan kesehatan, rusaknya rumah ibadah serta fasilitas sipil, hingga meningkatnya trauma sosial, terutama bagi perempuan dan anak-anak.
Menurutnya, dalam perspektif hukum hak asasi manusia internasional maupun hukum nasional, setiap dugaan serangan terhadap warga sipil wajib diselidiki secara independen tanpa memandang siapa pelakunya. Negara, kata dia, memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi setiap warga negara.
Sikap
SKP Keuskupan Timika menyampaikan beberapa sikap sebagai berikut:
1. Menyampaikan keprihatinan mendalam atas memburuknya situasi kemanusiaan di Intan Jaya.
2. Menilai keselamatan masyarakat sipil harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan keamanan.
3. Mendesak seluruh pihak yang terlibat dalam konflik agar menghormati prinsip-prinsip hukum humaniter dan hak asasi manusia.
Tuntutan
SKP Keuskupan Timika juga menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah, yakni:
1. Pemerintah Republik Indonesia segera mengevaluasi kembali kebijakan penempatan aparat keamanan nonorganik secara berlebihan di Intan Jaya karena dinilai justru meningkatkan eskalasi konflik dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.
2. Komnas HAM diminta membentuk tim investigasi independen guna menyelidiki seluruh dugaan pelanggaran HAM yang terjadi sepanjang akhir Juni hingga awal Juli 2026.
3. Kejaksaan Agung diminta menindaklanjuti apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana HAM sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
4. Pemerintah diminta menjamin perlindungan terhadap masyarakat sipil, tenaga kesehatan, guru, pemuka agama, perempuan, anak-anak, serta para pengungsi.
5. Pemerintah diminta membuka akses penuh bagi lembaga kemanusiaan, media, organisasi keagamaan, dan pemantau HAM untuk melakukan pemantauan independen di Intan Jaya.
Menutup pernyataannya, SKP
Keuskupan Timika menyerukan kepada seluruh elemen bangsa agar menempatkan nilai-nilai kemanusiaan sebagai prioritas utama. Menurut mereka, perdamaian yang berkeadilan hanya dapat diwujudkan melalui penghormatan terhadap hak asasi manusia, akuntabilitas atas setiap dugaan pelanggaran hukum, serta penyelesaian konflik secara damai melalui dialog yang bermartabat.
“Selamatkan Masyarakat Sipil. Hentikan Kekerasan. Tegakkan Hak Asasi Manusia di Intan Jaya.”
Jika akan diterbitkan sebagai berita media, saya juga bisa menyusun versi yang lebih mengikuti gaya jurnalistik dengan pemisahan yang jelas antara pernyataan SKP dan klaim yang masih berupa dugaan, sehingga tetap memenuhi kaidah pemberitaan yang berimbang. **












