Keluarkan Enam Pernyataan Sikap, Ketua Sinode GKII Wilayah II Papua Tengah Mengutuk Keras Atas Tragedi Penembakan Warga Sipil di Intan Jaya dan Yahukimo
Intan Jaya,papuaglobalnews.com – Dengan hati yang sangat berduka cita dan penuh keprihatinan, Pdt. Dr. Hans Wakerkwa, M.Si., pimpinan Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Sinode Wilayah II Papua Tengah, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada seluruh keluarga korban penembakan terhadap warga sipil di Kabupaten Intan Jaya dan warga sipil seorang pilot pesawat misi AMA Capten Nicholas F. Goselin di Kabupaten Yahukimo.
“Kami mengutuk keras tindakan penembakan terhadap warga sipil yang tidak bersenjata, yang telah merenggut nyawa dan melukai martabat kemanusiaan,” kecam Pdt. Hans dalam rilisnya kepada redaksi papuaglobalnews.com pada Jumat 3 Juli 2026.
Hans menyebutkan warga sipil yang menjadi korban merupakan orang-orang yang selama ini sangat dikenalnya yakni;
- Ev. Elianus Agimbau, seorang Gembala Umat GKII dan warga sipil.
- Oto Sani/Tipagau, warga sipil.
- Melkiana Duwitau, seorang ibu hamil delapan bulan juga warga sipil.
- Capten Nicholas F. Goselin warga negara Amerika.
Ia menegaskan, setiap manusia diciptakan menurut gambar dan rupa Allah. Karena itu, tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan kekerasan terhadap warga sipil yang tidak terlibat dalam konflik. Setiap orang yang terlibat dalam konflik bersenjata wajib patuhi prinsip-prinsip hukum humaniter internasional berlaku dalam keadaan apapun dan menghargai serta menghormati hak hidup manusia.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



