Kolase Foto Dinsos Mimika Sosialisasikan Implementasi Penanganan Keluarga Anak Putus Sekolah, Anak Karton dan Anak Berhadapan dengan Hukum
DINAS Sosial (Dinsos) Kabupaten Mimika, Papua Tengah menggelar Sosialisasi dan Implementasi Penanganan Keluarga Anak Putus Sekolah dan Anak Karton pada Senin 29 Juni 2026.
Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Timika tersebut dibuka oleh Asisten III Setda Mimika, Herry Onawame, mewakili Bupati Mimika Johannes Rettob. Turut mendampingi Kepala Dinas Sosial Mimika Hasan Kemong beserta para narasumber. Turut hadir jajaran Dinsos dan Plt. Kepala Distrik Agimuga Arianus Katagame. Sementara kegiatan hari kedua, Selasa 30 Juni 2026 mengenai tenang Implementasi Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum.
Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sambutan yang dibacakan Herry Onawame mengapresiasi Dinas Sosial Kabupaten Mimika yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan dan perlindungan sosial kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Berikut kolase foto momen kegiatan yang diabadikan papuaglobalnews.com.

Herry Onawame, Asisten 3 Setda Mimika didampingi Hasan Kemong Kepala Dinsos Mimika, para Kabid Dinsos, Sekretaris Dinsos Emelia Catrece Samaran dan narasumber menabuh tifa bersama-sama membuka kegiatan.

Herry Onawame, Asisten 3 Setda Mimika didampingi Hasan Kemong Kepala Dinsos Mimika, para Kabid Dinsos, Sekretaris Dinsos Emelia Catrece Samaran, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Yulita Kudiai foto bersama peserta.

Herry Onawame, Asisten 3 Setda Mimika didampingi Hasan Kemong Kepala Dinsos Mimika, para Kabid Dinsos, Sekretaris Dinsos Emelia Catrece Samaran, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Yulita Kudiai dan Plt. Kepala Distrik Agimuga, Arianus Katagame foto bersama.



Peserta saat mengikuti kegiatan sosialisasi dan implementasi penanganan anak putus sekolah, terlantar dan karton.

Salah seorang peserta mengajukan pertanyaan kepada narasumber.

Salah satu peserta dari ASN memberikan masukan dan motivasi kepada peserta.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















