Ia menambahkan, mengingat hingga saat ini penyaluran tahap II belum dapat diajukan, biasanya sekitar Oktober Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mimika mulai menyiapkan seluruh persyaratan penyaluran agar dapat diajukan sebelum akhir tahun, hingga awal atau pertengahan Desember 2026.

Menurut Yusuf, keterlambatan penyaluran Dana Desa tahap I tahun ini terjadi karena Pemerintah Kabupaten Mimika berencana melakukan evaluasi terhadap kinerja dan administrasi 133 kepala kampung, sekaligus menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala kampung hingga tahun 2027. Akibatnya, persyaratan penyaluran baru diajukan pada Mei dan Juni 2026.

Ia juga mengungkapkan pada tahun lalu penggunaan Dana Desa dibagi menjadi kegiatan earmark dan non-earmark. Namun, setelah adanya perubahan peraturan pada November 2025, anggaran non-earmark yang belum diajukan tidak dapat disalurkan sehingga hanya anggaran earmark yang berhasil disalurkan kepada 133 kampung.

Sementara itu, untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), proses penyaluran anggaran dilakukan langsung oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi bekerja sama dengan PT Agrinas untuk pembangunan gedung KDMP. Pemerintah kampung nantinya hanya menerima dan memanfaatkan fasilitas yang telah dibangun tersebut.

Menurut Yusuf, pagu anggaran pembangunan KDMP masih berada di kementerian sehingga belum diketahui besaran alokasi yang diterima masing-masing kampung. Nilai anggaran baru akan diketahui setelah PT Agrinas sebagai pihak ketiga mengajukan tagihan kepada Kementerian Keuangan, yang kemudian diterbitkan melalui keputusan Menteri Keuangan mengenai besaran alokasi untuk setiap KDMP yang telah dibangun.

Berdasarkan keputusan tersebut, masing-masing pemerintah desa atau kampung akan melakukan revisi APBDes/APBKampung guna memasukkan anggaran pembangunan KDMP.

Yusuf menduga pada tahun 2026 kemungkinan besar belum seluruh kampung di Kabupaten Mimika akan memperoleh pembangunan fasilitas Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). **