Timika,papuaglobalnews.com – Pada Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Pusat mengalokasikan Dana Desa (DD) untuk 133 kampung di Kabupaten Mimika sebesar Rp60.931.000.000. Dari jumlah tersebut, realisasi penyaluran tahap I melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika telah mencapai Rp24,521 miliar lebih atau sekitar 40,2 persen.

Proses penyaluran tahap I dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyampaikan persyaratan penyaluran kepada KPPN Timika pada 15 Juni 2026.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika, Moh. Hatta Hasanudin, melalui Kepala Seksi Bank KPPN Timika, Ahmad Syafrudin Yusuf, di ruang kerjanya, Senin 13 Juli 2026.

Yusuf menjelaskan, penyaluran Dana Desa tahun 2026 dibagi ke dalam dua kategori, yaitu Dana Desa reguler dan Dana Desa yang mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

“Sehingga secara pagu anggaran Dana Desa reguler tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu,” katanya.

Sementara itu, untuk penyaluran tahap II, Yusuf mengatakan BPKAD Mimika sebenarnya sudah bisa mengajukan penyaluran sejak April lalu. Namun, sesuai ketentuan, penyaluran tahap II baru dapat dilakukan setelah laporan penggunaan Dana Desa tahap I disampaikan. Padahal, penyaluran tahap I sendiri baru terlaksana pada 15 Juni 2026.

Ia menegaskan KPPN Timika selalu siap memproses administrasi pencairan Dana Desa sepanjang seluruh persyaratan penyaluran telah dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Mimika.

“Kalau semua syarat penyalurannya sudah lengkap silakan diajukan dan kami pasti proses,” ujarnya.

Ia menambahkan, mengingat hingga saat ini penyaluran tahap II belum dapat diajukan, biasanya sekitar Oktober Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mimika mulai menyiapkan seluruh persyaratan penyaluran agar dapat diajukan sebelum akhir tahun, hingga awal atau pertengahan Desember 2026.

Menurut Yusuf, keterlambatan penyaluran Dana Desa tahap I tahun ini terjadi karena Pemerintah Kabupaten Mimika berencana melakukan evaluasi terhadap kinerja dan administrasi 133 kepala kampung, sekaligus menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala kampung hingga tahun 2027. Akibatnya, persyaratan penyaluran baru diajukan pada Mei dan Juni 2026.

Ia juga mengungkapkan pada tahun lalu penggunaan Dana Desa dibagi menjadi kegiatan earmark dan non-earmark. Namun, setelah adanya perubahan peraturan pada November 2025, anggaran non-earmark yang belum diajukan tidak dapat disalurkan sehingga hanya anggaran earmark yang berhasil disalurkan kepada 133 kampung.

Sementara itu, untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), proses penyaluran anggaran dilakukan langsung oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi bekerja sama dengan PT Agrinas untuk pembangunan gedung KDMP. Pemerintah kampung nantinya hanya menerima dan memanfaatkan fasilitas yang telah dibangun tersebut.

Menurut Yusuf, pagu anggaran pembangunan KDMP masih berada di kementerian sehingga belum diketahui besaran alokasi yang diterima masing-masing kampung. Nilai anggaran baru akan diketahui setelah PT Agrinas sebagai pihak ketiga mengajukan tagihan kepada Kementerian Keuangan, yang kemudian diterbitkan melalui keputusan Menteri Keuangan mengenai besaran alokasi untuk setiap KDMP yang telah dibangun.

Berdasarkan keputusan tersebut, masing-masing pemerintah desa atau kampung akan melakukan revisi APBDes/APBKampung guna memasukkan anggaran pembangunan KDMP.

Yusuf menduga pada tahun 2026 kemungkinan besar belum seluruh kampung di Kabupaten Mimika akan memperoleh pembangunan fasilitas Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). **