Rekonsiliasi Masyarakat Adat Amungme-Kamoro Mimika: Agenda Strategis yang Tak Bisa Ditangguhkan pada 2026
Oleh : Vinsent Oniyoma – Ketua DAD Mimika
Dewan Adat Daerah Kabupaten Mimika menegaskan pemulihan kesatuan adat sebagai prasyarat pemulihan hak-hak masyarakat adat di Tanah Papua.
DEWAN Adat Daerah (DAD) Kabupaten Mimika upaya menjalankan rekonsiliasi internal masyarakat adat Amungme dan Kamoro telah menjadi agenda strategis yang tak layak ditangguhkan lagi memasuki tahun 2026. Ini cukup beralasan. Beban trauma historis akibat perampasan tanah ulayat selama puluhan tahun, fragmentasi kelembagaan adat, serta tekanan dari dinamika politik nasional dan lokal menjadikan pemulihan kesatuan adat sebagai prasyarat bagi keberlangsungan perjuangan hak-hak komunitas adat di Tanah Papua.
Pernyataan ini lahir dari kajian menyeluruh terhadap tiga lapis situasi: kebijakan nasional pengakuan masyarakat adat, kondisi khusus Tanah Papua, dan realitas masyarakat Amungme-Kamoro di Mimika. Ketiganya membentuk argumentasi yang sama, yakni bahwa tanpa rekonsiliasi, masyarakat adat akan terus terpinggirkan dalam proses pengambilan keputusan atas wilayah dan sumber daya mereka sendiri.
Pengakuan Nasional Belum Beriringan dengan Perlindungan
Kerangka konstitusional Indonesia sebenarnya sudah memuat pengakuan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 meneguhkan pengakuan serta penghormatan negara pada kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya, sementara Pasal 28I ayat (3) mengayomi identitas budaya dan hak masyarakat tradisional. Akan tetapi, pengakuan pada tataran konstitusi itu belum sepenuhnya tercermin dalam instrumen regulasi yang berjalan di lapangan. Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang mulai dirumuskan sejak 2006 baru pada akhir 2025 kembali tercatat dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026, dan ditargetkan tuntas dalam dua masa sidang mendatang.
Catatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dalam Catatan Akhir Tahun atau CATAHU 2025 menunjukkan bahwa sepanjang tahun lalu tercatat 135 kasus perampasan wilayah adat dengan total luasan mencapai 3,8 juta hektar. Sementara itu, dalam forum COP30 UNFCCC di Belem, Brasil, pada November 2025, pemerintah Indonesia menyerahkan komitmen pengakuan 1,4 juta hektar hutan adat untuk empat tahun ke depan, sebuah janji yang disambut positif namun tetap perlu diuji oleh praktik di lapangan. Komnas HAM mencatat bahwa sengketa agraria mendominasi hampir tiga ribu pengaduan dugaan pelanggaran HAM sepanjang 2025, penanda bahwa persoalan struktural belum terurai.
Tanah Papua: Otsus, Pemekaran, dan Konflik Berulang
Ketika Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua diundangkan, ekspektasi publik di Tanah Papua melonjak tinggi. Konsep Otsus digadang-gadang sebagai instrumen politik yang membuka ruang bagi Papua untuk mengatur sendiri urusan pemerintahan, perekonomian, hingga kebudayaan, sekaligus menegakkan hak-hak komunitas adat. Lebih dari dua dekade berlalu, disusul dua kali revisi dengan yang terbaru melalui UU Nomor 2 Tahun 2021, praktik di lapangan masih menyimpan jarak lebar dari cita-cita awal. Dana Otsus yang kini ditetapkan sebesar 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum dan dibagikan ke empat provinsi belum berhasil mengangkat kesejahteraan masyarakat adat secara berarti.
Kontroversi kian membesar ketika tiga provinsi baru, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, dibentuk melalui UU Nomor 14, 15, dan 16 Tahun 2022 tanpa persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) padahal diminta oleh Pasal 76 UU Otsus. Walaupun Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan judicial review pada Oktober 2022, kekhawatiran akan konflik horizontal antar suku dan tergerusnya batas wilayah adat tetap mengintai.
Melihat dinamika ini, Ketua DAD Mimika Vinsent Oniyoma menolak tegas atas rencana pemekaran Daerah Otonom Baru di kabupaten ini, dan menekankan bahwa setiap perubahan batas administratif wajib didahului pelibatan masyarakat adat secara bermakna.
Di sisi lain, Komnas HAM mencatat 104 aduan isu konflik di Tanah Papua sepanjang 2024, dengan Papua Tengah konsisten menempati posisi zona dengan insiden tertinggi. Paradoks kekayaan alam yang berdampingan dengan kemiskinan struktural turut memperdalam rasa ketidakadilan.
Realitas Amungme-Kamoro: Luka yang Belum Sembuh













