Kabar Gembira untuk Peternak Babi, Pemkab Mimika Perbolehkan Menjual ke Luar Timika, Tapi Harus Penuhi Syarat Ini
Timika,papuaglobalnews.com – Kabar gembira bagi para peternak babi lokal di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak-Keswan) kini memperbolehkan pelaku usaha peternakan babi menjual ternaknya ke luar Timika, termasuk ke kabupaten tetangga.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika, Emma Korwa, kepada papuaglobalnews.com di ruang kerjanya, Selasa 14 Juli 2026.
Emma menjelaskan, meskipun pemerintah telah membuka kesempatan bagi peternak untuk menjual ternak babi ke luar daerah, baik dalam bentuk ternak hidup maupun daging babi segar beku, setiap pengiriman tetap harus memenuhi persyaratan administrasi.
Salah satu syarat utama adalah pemohon wajib memperoleh disposisi dari Bupati Mimika sebagai dasar bagi Disnak-Keswan menerbitkan surat rekomendasi pengiriman.
“Kalau tanpa ada disposisi Bupati atau Wakil Bupati sebagai syarat kami mengeluarkan rekomendasi, kami tidak akan berani mengeluarkan rekomendasi. Tanpa disposisi pimpinan, rekomendasi tidak bisa diterbitkan,” tegas Emma.
Menurutnya, disposisi dari pimpinan daerah sangat penting karena selain menjadi bentuk pengawasan terhadap pengiriman ternak babi ke luar daerah, juga menjadi dasar administrasi apabila di kemudian hari terjadi persoalan yang tidak diinginkan. Dengan demikian, seluruh proses pengiriman memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak dikategorikan sebagai pengiriman ilegal.
Emma menyampaikan hal tersebut sebagai tanggapan atas keluhan Ketua Koperasi Konsumen Komunitas Peternak Babi Kabupaten Mimika (K3PBM), Kalfin Arrung, yang sebelumnya menyatakan para peternak mengalami kesulitan menjual ternak babi ke kabupaten tetangga ditengah mahalnya pakan dengan jumlah populasi kian banyak sementara masih adanya pembatasan pemerintah, sebagaimana diberitakan papuaglobalnews.com pada 11 Juli 2026.
Ia menjelaskan pembatasan yang masih diberlakukan pemerintah saat ini bukan terhadap pengiriman ternak babi dari Mimika ke luar daerah, melainkan terhadap pemasukan ternak babi hidup maupun daging babi dari luar Timika.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah proteksi dan antisipasi untuk mencegah kembali merebaknya African Swine Fever (ASF) yang sebelumnya menyebabkan kematian ribuan ekor babi di Kabupaten Mimika.













