“Pelarangan pemasukan ternak babi dari luar dilakukan untuk mengantisipasi, mencegah, dan melindungi populasi ternak babi di Mimika agar tidak kembali terserang wabah ASF. Kita belajar pengalaman dari Sumatera. Ketika wabah kali kedua semua tidak ada yang tersisa. Ini yang kita tidak mau terjadi di Timika,” jelasnya.

Emma menegaskan seluruh rekomendasi pengiriman saat ini diproses melalui sistem sehingga setiap tahapan administrasi dapat dipantau. Karena itu, tanpa adanya disposisi dari pimpinan daerah, dirinya tidak akan berani memproses penerbitan rekomendasi.

Ia juga membantah adanya informasi mengenai masuknya pasokan daging babi segar beku dari Bali ke Kabupaten Mimika.

“Kalau memang ada dan masyarakat mengetahui pelakunya, silakan segera laporkan kepada dinas agar kami bisa menindaklanjuti dan melakukan penelusuran,” ujarnya.

Emma mengimbau para peternak babi di Mimika yang ingin mengirim ternaknya ke luar daerah agar terlebih dahulu mengajukan surat permohonan kepada Bupati Mimika untuk memperoleh disposisi.

Setelah disposisi diterbitkan, Disnak-Keswan akan memproses rekomendasi pengiriman, baik untuk daging babi segar yang telah dikemas per kilogram maupun ternak babi hidup.

Selain persyaratan administrasi, seluruh ternak hidup yang akan dikirim ke tujuh kabupaten di Provinsi Papua Tengah juga wajib lolos pemeriksaan kesehatan guna memastikan ternak dalam kondisi sehat dan layak dikirim.

Lebih lanjut, Emma mengungkapkan bahwa hingga saat ini pengembangan peternakan babi di Mimika dilakukan melalui dua pola, yakni peternak yang memperoleh bantuan bibit dari pemerintah serta peternak yang mengembangkan usahanya secara mandiri.

Pemerintah daerah melalui Disnak-Keswan tidak hanya memberikan bantuan bibit ternak, tetapi juga menyiapkan bantuan obat-obatan bagi para peternak apabila dibutuhkan sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan dan produktivitas ternak babi di Kabupaten Mimika. **