Oleh : Viktor Kabey (Pengurus Kadin Mimika)

 

ATURAN mengenai lelang terbatas atau disebut juga Tender Terbatas khusus (TTK) untuk pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP) mengacu pada regulasi terbaru yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2025 (yang mencabut Perpres No. 17 Tahun 2019).

Aturan khusus ini dibuat sebagai bentuk afirmasi dan proteksi pemerintah terhadap pengusaha lokal Papua memiliki ruang berkompetisi yang adil.

Sala satu syarat administratif yang perlu diperhatikam penting adalah Kepatuhan Larangan: Pengusaha OAP yang memenangkan tender dilarang keras menjual atau memindahtangankan proyek tersebut kepada pihak lain (tidak boleh menggunakan sistem pinjam bendera).

Larangan menggunakan sistem pinjam bendera ini merupakan poin yang sangat krusial dan diawasi ketat oleh aparat penegak hukum serta Inspektorat daerah. Aturan afirmasi ini dibuat khusus untuk memproteksi dan membina pengusaha lokal asli Papua (OAP) agar bisa mandiri, naik kelas, dan merasakan langsung manfaat ekonomi dari APBD/APBN.

Jika pemenang tender melakukan praktik “pinjam bendera” atau menjual proyek tersebut kepada pihak ketiga, berikut adalah konsekuensi dan sanksi Hukum Pidana  yang dapat dijatuhkan: Praktik pinjam bendera melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi pengadaan. Pihak-pihak yang terlibat baik pemilik perusahaan OAP maupun pihak ketiga yang mengerjakan dapat dijerat pasal berlapis Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, karena dianggap merugikan keuangan negara atau menyalahgunakan wewenang/kesempatan yang ada pada jabatan atau kedudukannya.

Jika seorang pengusaha OAP memenangkan tender afirmasi lalu terbukti menjual proyek atau melakukan praktik pinjam bendera kepada pihak lain, sanksi hukum yang dihadapi tidak lagi sekadar urusan administrasi seperti putus kontrak atau masuk daftar hitam melainkan sudah masuk ke ranah hukum pidana.