Timika,papuaglobalnews.com – Pada Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Pusat mengalokasikan Dana Desa (DD) untuk 133 kampung di Kabupaten Mimika sebesar Rp60.931.000.000. Dari jumlah tersebut, realisasi penyaluran tahap I melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika telah mencapai Rp24,521 miliar lebih atau sekitar 40,2 persen.

Proses penyaluran tahap I dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyampaikan persyaratan penyaluran kepada KPPN Timika pada 15 Juni 2026.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika, Moh. Hatta Hasanudin, melalui Kepala Seksi Bank KPPN Timika, Ahmad Syafrudin Yusuf, di ruang kerjanya, Senin 13 Juli 2026.

Yusuf menjelaskan, penyaluran Dana Desa tahun 2026 dibagi ke dalam dua kategori, yaitu Dana Desa reguler dan Dana Desa yang mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

“Sehingga secara pagu anggaran Dana Desa reguler tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu,” katanya.

Sementara itu, untuk penyaluran tahap II, Yusuf mengatakan BPKAD Mimika sebenarnya sudah bisa mengajukan penyaluran sejak April lalu. Namun, sesuai ketentuan, penyaluran tahap II baru dapat dilakukan setelah laporan penggunaan Dana Desa tahap I disampaikan. Padahal, penyaluran tahap I sendiri baru terlaksana pada 15 Juni 2026.

Ia menegaskan KPPN Timika selalu siap memproses administrasi pencairan Dana Desa sepanjang seluruh persyaratan penyaluran telah dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Mimika.

“Kalau semua syarat penyalurannya sudah lengkap silakan diajukan dan kami pasti proses,” ujarnya.