PT MAS Satu dari 20 Perusahaan yang Lamarannya Diterima PT Freeport untuk Kelola Tailing
“Jadi orang tidak boleh mencampuradukkan urusan pribadi dengan kebutuhan Pemkab Mimika. Sekarang lagi mulai persiapan dengan didampingi tim kajian Uncen, sedikit demi sedikit mendekatkan ke standar perusahaan yang sebenarnya,” katanya.
Yumte memastikan, setelah seluruh dokumen perusahaan dinyatakan lengkap dan PT MAS telah berjalan sesuai standar perusahaan yang ideal, pemerintah akan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada para profesional untuk mengikuti seleksi menjadi pengurus BUMD tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua I Lemasko, Marianus Maknaepeku, menyatakan mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Mimika melalui BUMD PT MAS dalam mengelola pemanfaatan tailing.
Menurut Marianus, sebelum perusahaan mulai beroperasi, hal paling penting adalah membangun konsolidasi dengan masyarakat adat, khususnya warga di lima kampung yang berada di sekitar wilayah terdampak, yakni Nayaro, Ayuka, Tipuka, Nawaripi, dan Koperapoka.
“Keterlibatan lembaga adat dan masyarakat adat dalam kegiatan ini penting sekali, karena mereka yang memiliki hak ulayat dan merupakan masyarakat yang terdampak,” tegasnya usai mengikuti kegiatan kepada papuaglobalnews.com.
Ia mengatakan, pelibatan lembaga adat seperti Lemasko dan Lemasa bertujuan agar menjadi mitra strategis pemerintah dan perusahaan dalam melakukan pengawasan di lapangan.
Terkait pengelolaan pemanfaatan tailing, Marianus mengusulkan agar pemerintah menyiapkan regulasi yang mengatur kepentingan perusahaan, pekerja, serta hak ulayat sebagai payung hukum sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Menurutnya, regulasi tersebut perlu mengatur besaran persentase keuntungan pengelolaan tailing yang dialokasikan setiap tahun bagi masyarakat terdampak. Hal itu penting sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan keuangan sehingga memiliki dasar hukum yang jelas apabila dilakukan pemeriksaan.
Selain itu, regulasi juga perlu mengatur komposisi tenaga kerja lokal, khususnya masyarakat Kamoro, Amungme, Orang Asli Papua lainnya, serta tenaga kerja non-Papua agar seluruh proses berjalan secara transparan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Pada intinya kami lembaga adat mendukung. Tapi ada syaratnya bahwa harus ada kontribusi juga untuk masyarakat. Jika itu tidak ada, maka bisa menjadi kendala ke depan. Kami berharap kehadiran BUMD benar-benar memberikan kontribusi bagi masyarakat lima kampung,” tegasnya. **












