PT MAS Satu dari 20 Perusahaan yang Lamarannya Diterima PT Freeport untuk Kelola Tailing
Timika,papuaglobalnews.com – Direktur PT Mimika Abadi Sejahtera (MAS), Petrus Yumte, mengungkapkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT MAS menjadi satu dari 20 perusahaan yang lamarannya diterima oleh manajemen PT Freeport Indonesia untuk mengikuti proses pengelolaan pemanfaatan tailing.
Hal itu disampaikan Petrus Yumte kepada papuaglobalnews.com usai menghadiri kegiatan Penelitian Kajian Sosial Budaya Skema Pengangkutan dan Pemanfaatan Limbah Tailing di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) bekerjasama dengan Universitas Cenderawasih (Uncen) di salah satu hotel di Timika, Jumat 3 Juli 2026.
Yumte menjelaskan, seluruh perusahaan yang mengajukan penawaran kerja sama pemanfaatan tailing menjalani proses seleksi yang sama.
Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mimika itu berharap pelaksanaan kajian tersebut dapat menyempurnakan masterplan yang telah disusun sejak tahun 2022 sehingga memperlancar seluruh tahapan yang sedang dipersiapkan Pemerintah Kabupaten Mimika.
“Sekarang kami terus berproses mengurus sejumlah dokumen yang disyaratkan,” katanya.
Ia menjelaskan, komunikasi dengan PT Freeport Indonesia terus berjalan secara intensif. Di sisi lain, PT MAS juga masih mengurus berbagai persyaratan perizinan ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan dokumen pendukung lainnya.
Mantan Penjabat Sekretaris Daerah Mimika itu mengakui proses pengelolaan pemanfaatan tailing masih cukup panjang sehingga belum dapat ditentukan target waktu pelaksanaannya.
“Karena barang ini prosesnya sangat panjang. Bisnis tailing merupakan bentuk usaha pemanfaatan dalam pengelolaan jangka panjang dan sangat spesifik. Sehingga semua proses harus benar-benar dilalui dengan tim yang turun melakukan survei dan kajian,” paparnya.
Yumte juga mengakui secara terbuka bahwa kesiapan administrasi dan dokumen PT MAS hingga saat ini belum rampung 100 persen dan masih membutuhkan proses penyempurnaan.
“Nanti kalau sudah masuk pada tingkat kesempurnaan, artinya dari sisi kesiapan administrasi dan dokumennya sudah lengkap semua, baru dibuka secara umum untuk menyeleksi badan pengurus definitif BUMD. Karena sejak tahun 2022 lalu yang dipegang pengurus sebelumnya sampai sekarang tidak jadi apa-apa,” tegasnya.
Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi pelajaran penting agar Pemerintah Kabupaten Mimika tidak mengulangi kegagalan yang sama.
“Jadi orang tidak boleh mencampuradukkan urusan pribadi dengan kebutuhan Pemkab Mimika. Sekarang lagi mulai persiapan dengan didampingi tim kajian Uncen, sedikit demi sedikit mendekatkan ke standar perusahaan yang sebenarnya,” katanya.
Yumte memastikan, setelah seluruh dokumen perusahaan dinyatakan lengkap dan PT MAS telah berjalan sesuai standar perusahaan yang ideal, pemerintah akan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada para profesional untuk mengikuti seleksi menjadi pengurus BUMD tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua I Lemasko, Marianus Maknaepeku, menyatakan mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Mimika melalui BUMD PT MAS dalam mengelola pemanfaatan tailing.
Menurut Marianus, sebelum perusahaan mulai beroperasi, hal paling penting adalah membangun konsolidasi dengan masyarakat adat, khususnya warga di lima kampung yang berada di sekitar wilayah terdampak, yakni Nayaro, Ayuka, Tipuka, Nawaripi, dan Koperapoka.
“Keterlibatan lembaga adat dan masyarakat adat dalam kegiatan ini penting sekali, karena mereka yang memiliki hak ulayat dan merupakan masyarakat yang terdampak,” tegasnya usai mengikuti kegiatan kepada papuaglobalnews.com.
Ia mengatakan, pelibatan lembaga adat seperti Lemasko dan Lemasa bertujuan agar menjadi mitra strategis pemerintah dan perusahaan dalam melakukan pengawasan di lapangan.
Terkait pengelolaan pemanfaatan tailing, Marianus mengusulkan agar pemerintah menyiapkan regulasi yang mengatur kepentingan perusahaan, pekerja, serta hak ulayat sebagai payung hukum sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Menurutnya, regulasi tersebut perlu mengatur besaran persentase keuntungan pengelolaan tailing yang dialokasikan setiap tahun bagi masyarakat terdampak. Hal itu penting sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan keuangan sehingga memiliki dasar hukum yang jelas apabila dilakukan pemeriksaan.
Selain itu, regulasi juga perlu mengatur komposisi tenaga kerja lokal, khususnya masyarakat Kamoro, Amungme, Orang Asli Papua lainnya, serta tenaga kerja non-Papua agar seluruh proses berjalan secara transparan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Pada intinya kami lembaga adat mendukung. Tapi ada syaratnya bahwa harus ada kontribusi juga untuk masyarakat. Jika itu tidak ada, maka bisa menjadi kendala ke depan. Kami berharap kehadiran BUMD benar-benar memberikan kontribusi bagi masyarakat lima kampung,” tegasnya. **












