PENDATAAN PENGUSAHA OAP

*Pelaku usaha OAP yang ada didata
* Paket penunjukan langsung, tender terbatas dann swakeloĺa dibagikan sesuai kemampuan dan kesiapan administrasi.
* Dicàtat daĺam Sìstem Pengadaan̈ Secara Elektronik (SPSÈ).

PERMODALAN

* Perbankan khususnya Bank Papua harus dapat memberikan pinjaman dengan syarat yang mudah.

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

* Pelaku Usaha OAP haruslah dapat saling membantu sementara Pelaku Usaha Non Papua harus dapat ikut membina dan memajukan pelaku usaha OAP
* Setelah pekerjaan dibagikan diawasi, dana dan ceķ ditahan sementara oleh OPD sampai pekerjaannya selesai 100 persen barulah diberikan. Selain itu tingkat pengawasan lebih ketat dan jangan dibiarkan dengan terus dibimbing agar tidak ada praktek jual beli paket pekerjaan dan diarahkan hingga mencapai standar pekerjaan yang ideal.
* Bila pekerjaan Pelaku Usaha OAP baik dapat menyelesaikan pekerjaan 100% maka tahun berikutnya yang bersangkutan berhak mendapatkan pekerjaan, sedangkan bagi yang tidak mampu memenuhi kewajiban diberikan sanksi.

Secara bertahap harus terjadi peningkatan pemberian jenis pekerjaan bagi pelaku usaha yang sukses manajemen usaha, manajemen keuangan, ketersediaan SDM dan peralatan dari jenis pekerjaaan penunjukan langsung ke tender terbatas dan dari tender terbatas ke tender umum.
Harus muncul pelaku usaha OAP yàng sukses di masa mendatang. **