PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PENGUSAHA ORANG ASLI PAPUA DI BIDANG USAHA PENGADAAN BARANG DAN JASA
Oleh : John N.R. Gobai – Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah
PEMERINTAH Pusat telah tetapkan Perpres Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dalam rangka Pembangunan di Papua.
Papua yang dimaksud dari Perpres ini adalah wilayah yang mencakup provinsi dan kabupaten dan kota yang berada di wilayah Papua yang terdapat kekhususan dalam pengadaan barang dan jasa.
Di Provinsi Papua Tengah telah disahkan Perdasi Papua Tengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua, telah disebutkan pada pasal 14 ayat 1. Bahwa setiap pelaku usaha orang asli Papua berhak memperoleh perlindungan, kesempatan dan fasilitas yang adil dalam mengembangkan usahanya. 2, hak sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 meliputi: huruf g, melakukan usaha dibidang konstruksi dan pengadaan barang dan jasa.
PELAKSANAAN
Dengan dasar regulasi diatas semestinya Pemerintah Daerah sudah dapat membagi :
* Pekerjaaan Penunjukan Langsung, dengan dan
* Tender Terbatas;
* KSO dan
* Swakelola.
(Harus dibagi Siapa dapat apa).
Artinya, dari total paket pekerjaan, perlu diuraikan agar pengusaha orang asli Papua dapat memperoleh pekerjaan sesuai amanat Perpres No 108 tahun 2025 dan Perdasi Papua tengah Nomor 7 tahun 2026 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua.
PENGELOMPOKAN PAKET
* Berapa banyak pekerjaan yang dapat dilakukan sebagai Paket Penunjukan Langsung;
* Berapa banyak Paket Pekerjaan yang dapat dikerjakan melalui Tender Terbatas oleh pelaku usaha OAP; dan
* Berapa banyak paket swakelola yang dapat diberikan kepada kelompok masyarakat dan kelompok pemuda OAP.
* Dicàtat daĺam Sìstem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).



