PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PENGUSAHA ORANG ASLI PAPUA DI BIDANG USAHA PENGADAAN BARANG DAN JASA
Oleh : John N.R. Gobai – Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah
PEMERINTAH Pusat telah tetapkan Perpres Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dalam rangka Pembangunan di Papua.
Papua yang dimaksud dari Perpres ini adalah wilayah yang mencakup provinsi dan kabupaten dan kota yang berada di wilayah Papua yang terdapat kekhususan dalam pengadaan barang dan jasa.
Di Provinsi Papua Tengah telah disahkan Perdasi Papua Tengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua, telah disebutkan pada pasal 14 ayat 1. Bahwa setiap pelaku usaha orang asli Papua berhak memperoleh perlindungan, kesempatan dan fasilitas yang adil dalam mengembangkan usahanya. 2, hak sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 meliputi: huruf g, melakukan usaha dibidang konstruksi dan pengadaan barang dan jasa.
PELAKSANAAN
Dengan dasar regulasi diatas semestinya Pemerintah Daerah sudah dapat membagi :
* Pekerjaaan Penunjukan Langsung, dengan dan
* Tender Terbatas;
* KSO dan
* Swakelola.
(Harus dibagi Siapa dapat apa).
Artinya, dari total paket pekerjaan, perlu diuraikan agar pengusaha orang asli Papua dapat memperoleh pekerjaan sesuai amanat Perpres No 108 tahun 2025 dan Perdasi Papua tengah Nomor 7 tahun 2026 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua.
PENGELOMPOKAN PAKET
* Berapa banyak pekerjaan yang dapat dilakukan sebagai Paket Penunjukan Langsung;
* Berapa banyak Paket Pekerjaan yang dapat dikerjakan melalui Tender Terbatas oleh pelaku usaha OAP; dan
* Berapa banyak paket swakelola yang dapat diberikan kepada kelompok masyarakat dan kelompok pemuda OAP.
* Dicàtat daĺam Sìstem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
PENDATAAN PENGUSAHA OAP
*Pelaku usaha OAP yang ada didata
* Paket penunjukan langsung, tender terbatas dann swakeloĺa dibagikan sesuai kemampuan dan kesiapan administrasi.
* Dicàtat daĺam Sìstem Pengadaan̈ Secara Elektronik (SPSÈ).
PERMODALAN
* Perbankan khususnya Bank Papua harus dapat memberikan pinjaman dengan syarat yang mudah.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
* Pelaku Usaha OAP haruslah dapat saling membantu sementara Pelaku Usaha Non Papua harus dapat ikut membina dan memajukan pelaku usaha OAP
* Setelah pekerjaan dibagikan diawasi, dana dan ceķ ditahan sementara oleh OPD sampai pekerjaannya selesai 100 persen barulah diberikan. Selain itu tingkat pengawasan lebih ketat dan jangan dibiarkan dengan terus dibimbing agar tidak ada praktek jual beli paket pekerjaan dan diarahkan hingga mencapai standar pekerjaan yang ideal.
* Bila pekerjaan Pelaku Usaha OAP baik dapat menyelesaikan pekerjaan 100% maka tahun berikutnya yang bersangkutan berhak mendapatkan pekerjaan, sedangkan bagi yang tidak mampu memenuhi kewajiban diberikan sanksi.
Secara bertahap harus terjadi peningkatan pemberian jenis pekerjaan bagi pelaku usaha yang sukses manajemen usaha, manajemen keuangan, ketersediaan SDM dan peralatan dari jenis pekerjaaan penunjukan langsung ke tender terbatas dan dari tender terbatas ke tender umum.
Harus muncul pelaku usaha OAP yàng sukses di masa mendatang. **



