Dampak semacam ini jarang muncul dalam laporan kajian yang ditulis dengan bahasa teknis dan netral gender. Studi-studi yang ada mencatat bahwa dampak sosial pembuangan tailing dirasakan langsung oleh masyarakat adat Amungme, Kamoro, dan Sempan, mulai dari kualitas tangkapan, semisal ikan, hilangnya akses air bersih, hingga terganggunya jalur transportasi air. Namun siapa dalam rumah tangga Kamoro yang paling sering mengarungi jalur air untuk mencari pangan, mencuci, dan mengantar anak-anak jarang ditanyakan secara eksplisit. Data yang tidak dipilah menurut gender akan menghasilkan kebijakan yang juga buta gender.

Ironisnya, ketika perempuan adat Papua bersuara, isi suaranya justru konsisten dan tegas. Suara tegas tokoh perempuan adat Amungme, Adolfina Kuum, pernah menegaskan bahwa pemilik hak ulayat tidak pernah dilibatkan oleh pemerintah dan Freeport, padahal seharusnya dilibatkan. Pernyataan itu diucapkan delapan tahun lalu, dan hari ini kembali relevan setiap kali sebuah forum baru dibuka tanpa memastikan kursi perempaun terisi bukan sebagai simbol, melainkan sebagai pengambil keputusan yang setara.

Kajian sosial budaya yang tengah dikerjakan BRIDA Mimika dan Uncen punya kesempatan memperbaiki kelalaian ini sejak awal. Bila metodologi FGD hanya mencatat siapa yang hadir tanpa memastikan komposisi gender yang berimbang, dan tanpa membuka ruang khusus bagi perempaun Kamoro untuk berbicara tanpa dibayangi hierarki adat yang didominasi laki-laki, maka rekomendasi yang dihasilkan berisiko mengulang pola lama: kebijakan yang dirancang untuk masyarakat, tapi disusun tanpa mendengar separuh dari masyarakat itu secara utuh.

Ada pula dimensi ekonomi yang kerap luput. Ketika sungai tak lagi aman  menjadi sumber pangan, sementara jalur pengangkutan tailing baru berpotensi menambah lalu lintas truk, tongkang atau pipa di sekitar pemukiman, perempuan Kamoro yang biasa berdagang hasil sungai di pasar-pasar kecil Timika turut kehilangan sebagian ruang ekonominya. Pembagian manfaat yang disebut-sebut dalam rencana kajian  termasuk soal pendapatan asli daerah dan kesejahteraan berkelanjutan akan kehilangan  maknanya jika perempuan yang menanggung kerugian langsung tidak mendapat porsi yang sepadan dalam skema kompensasi maupun pengambilan keputusan.

Melibatkan perempuan Kamoro bukan perkara basa-basi kesetaraan gender yang ditempelkan di halaman akhir laporan. Ini soal validitas data itu sendiri. Sebuah kajian yang  mengklaim memahami “penerimaan sosial” masyarakat, tapi tidak mengjangkau kelompok yang paling intensif berinteraksi dengan sungai dan sumber pangan terdampak, sesungguhnya baru memahami separuh cerita. Dan separuh cerita, betapapun rapi disusun dalam bahasa akademik, tidak pernah cukup untuk menjadi dasar kebijakan yang adil.

Kita berharap agar FGD memastikan perempuan Kamoro bukan hanya lembaga adat yang mewakili mereka punya ruang bicara sendiri, dengan pertanyaan yang dirancang khusus menggali pengalaman mereka atas sungai, pangan, dan risiko kesehatan. Tanpa itu, “dialog  multipihak” yang digunakan dalam kajian ini akan tetap menjadi dialog yang timpang ramai suara pejabat dan tokoh adat laki-laki, namun sunyi dari mereka yang setiap hari turun ke sungai untuk menghidupi keluarganya. (*)