Sempurnakan Masterplan Pengelolaan Tailing, BRIDA Mimika dan Uncen Siapkan Kajian Sosial Budaya Skema Pengangkutan dan Pemanfaatan Tailing
Dr.Quincy Kambuaya. SE’ M.Sc,CPTCI, Ketua Tim Kajian menyampaikan laporan pada kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, Jumat 3 Juli 2026. (Foto – Anton Juma Songa/papuaglobalnews.com).
Timika,papuaglobalnews.com – Tim Kajian Universitas Cenderawasih (Unce) bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Mimika melaksanakan penelitian Kajian Sosial Budaya Skema Pengangkutan dan Pemanfaatan Limbah Tailing di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperoleh dasar ilmiah dan rekomendasi kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam pengelolaan rencana pengangkutan dan pemanfaatan tailing dalam menyempurnakan masterplan pengelolaan tiiling yang sudah disiapkan sejak tahun 2022 lalu.
Kegiatan ini dibuka oleh Pj. Sekda Mimika Abraham Y. Kateyau berlangsung di salah satu hotel di Timika pada 3 Juli 2026.
Quincy Kambuaya selaku Ketua Tim Kajian dalam laporan awal mengemukakan melalui kajian tersebut, tim berupaya memastikan bahwa rencana pengangkutan dan pemanfaatan tailing tidak hanya dipertimbangkan dari aspek teknis, tetapi juga dari aspek sosial budaya, penerimaan masyarakat, perlindungan ruang hidup, serta tata kelola yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
Kajian ini menjadi penting karena Kabupaten Mimika merupakan wilayah dengan aktivitas pertambangan berskala besar yang memiliki konsekuensi teknis, lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, dan kelembagaan. Pengelolaan tailing dalam konteks ini tidak dapat dipahami semata-mata sebagai kegiatan pemindahan material, melainkan perlu dilihat sebagai bagian dari agenda tata kelola dampak yang berkaitan langsung dengan masyarakat adat, ruang hidup masyarakat, akses tradisional, wilayah kelola, mata pencaharian, dan hubungan antarpemangku kepentingan.
Ia menjelaskan fokus utama kajian diarahkan pada skema pengangkutan dan pemanfaatan tailing dari kawasan ModADA menuju PAD XI/Ayuka-Tipuka, termasuk kemungkinan distribusi lanjutan ke lokasi pemanfaatan. Beberapa alternatif moda yang akan dikaji meliputi jalur darat menggunakan truk, jalur tambang terbatas, jalur sungai atau tongkang, conveyor, serta sistem pipanisasi. Setiap skema akan dianalisis dengan mempertimbangkan risiko, manfaat, penerimaan sosial, dampak terhadap ruang hidup masyarakat, serta kesesuaiannya dengan tata kelola lingkungan dan kelembagaan.
“Kajian sosial budaya ini bertujuan untuk membaca bagaimana masyarakat memahami rencana pengangkutan dan pemanfaatan tailing, risiko apa yang mereka khawatirkan, skema apa yang lebih dapat diterima, serta syarat-syarat sosial budaya apa yang perlu dipenuhi agar kegiatan ini tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” ujar Quincy Kambuaya.
Menurutnya, skema pengangkutan tailing perlu mempertimbangkan kondisi sosial budaya masyarakat Mimika yang memiliki struktur adat, hak ulayat, relasi antarmarga, aktivitas ekonomi lokal, serta hubungan historis dengan ruang hidupnya.
Karena itu, aspek penerimaan sosial menjadi bagian penting dalam kajian, selain aspek teknis dan lingkungan.
Sebagai bagian dari proses pengumpulan data, Tim Kajian akan melaksanakan Focus Group Discussion atau FGD dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. FGD ini tidak dimaksudkan sebagai forum penetapan keputusan final, melainkan sebagai ruang pengumpulan data, klarifikasi informasi, pemetaan risiko, serta perumusan masukan awal dari berbagai pihak secara terbuka dan berimbang.
Pemangku kepentingan yang mengikuti FGD antara lain:
1. BRIDA Kabupaten Mimika
2. Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika
3. Bappeda Kabupaten Mimika
4. PT MAS
5. PUPR Kabupaten Mimika
6. Forum Lintas Agama di Kabupaten Mimika
7. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika
8. ΥΡΜΑΚ
9. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika











