10. Wahana Visi Indonesia

11. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Mimika

12. Yayasan Bumi Cemerlang Amungsa

13. Dinas Sosial Kabupaten Mimika

14. PT Freeport Indonesia

15. Disperindag Kabupaten Mimika

16. LEMASA (Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme)

17. Kepala Distrik untuk wilayah Ayuka

18. LEMASKO (Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro)

19. Bidang Perekonomian Setda Kabupaten Mimika, Bagian Pengawasan BUMD

20. DPRD Kabupaten Mimika dan Provinsi Papua Tengah

21. Forkompimda

FGD akan difokuskan untuk menggali pemahaman peserta terhadap rencana pengangkutan dan pemanfaatan tailing, memetakan aktor dan wilayah terdampak, mengidentifikasi risiko sosial budaya dan lingkungan, menilai tingkat penerimaan sosial, serta merumuskan bentuk kerja sama dan mekanisme penyelesaian perselisihan yang dapat dipercaya oleh masyarakat.

Ia menjelaskan beberapa isu yang akan didalami dalam FGD antara lain potensi konflik hak ulayat, dampak terhadap masyarakat di sekitar jalur angkut, risiko terhadap pendulang dan pelaku ekonomi lokal, keselamatan jalur darat maupun jalur sungai, potensi gangguan terhadap wilayah adat dan ruang budaya, perlindungan tenaga kerja, serta mekanisme pembagian manfaat yang transparan.

“Kelayakan teknis saja tidak cukup. Sebuah skema dapat dinilai baik secara teknis, tetapi tetap berpotensi menimbulkan resistensi apabila masyarakat merasa tidak memperoleh informasi yang cukup, tidak dilibatkan, merasa tidak aman, atau tidak melihat adanya pembagian manfaat yang adil,” tambah Quincy.

Melalui kerja sama dengan BRIDA Kabupaten Mimika, Tim Kajian Universitas Cenderawasih berharap hasil kajian dapat menjadi dasar rekomendasi yang operasional bagi Pemerintah Kabupaten Mimika, PT MAS, PT Freeport Indonesia, lembaga masyarakat adat, serta pemangku kepentingan lainnya. Rekomendasi tersebut diharapkan mencakup pilihan skema yang paling layak secara sosial budaya, syarat implementasi, strategi mitigasi risiko, mekanisme komunikasi publik, pengawasan partisipatif, pembagian manfaat, serta penyelesaian perselisihan.

Kajian ini juga diharapkan dapat memperkuat prinsip pembangunan yang berbasis bukti, menghormati masyarakat adat, memperhatikan perlindungan lingkungan, serta mengedepankan dialog multipihak. Dengan demikian, rencana pengangkutan dan pemanfaatan tailing di Kabupaten Mimika dapat dirancang secara lebih hati-hati, transparan, dan bertanggung jawab.

Tim Kajian menegaskan bahwa pelibatan masyarakat sejak awal menjadi kunci penting dalam membangun kepercayaan dan legitimasi sosial. Informasi terkait rute, volume, jadwal, risiko, manfaat, protokol keselamatan, mekanisme keluhan, mitigasi, serta bentuk pengawasan perlu disampaikan secara terbuka dan mudah dipahami oleh masyarakat.

Melalui proses kajian ini, diharapkan akan terbentuk dasar kebijakan yang lebih adil, partisipatif, dan dapat diterima oleh berbagai pihak. Hasil akhir kajian nantinya diharapkan mampu mendukung pengelolaan tailing yang aman, berkelanjutan, menghormati nilai sosial budaya lokal, serta meminimalkan potensi konflik di Kabupaten Mimika. Akhirnya, pemanfaatan tailing secara luas memberi dampak ekonomi bagi masyarakat melalui peningkatan pendapatan asli daerah dengan melibatkan masyarakat guna peningkatan kesejahteraan mereka secara berkelanjutan.

Kegiatan ini dihadiri Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau. Turut hadir Wakil Ketua I LEMASKO, Marianus Maknaepeku, Direktur PT MAS, Petrus Yumte, Darius Sabon, Sekretaris Brida Mimika. **