Perdana! Bapenda Mimika Sharing Session Bersama Empat Senior, Bahas Strategi Tingkatkan Pendapatan Daerah
Paulus mengakui bahwa pada masa awal bekerja dengan segala keterbatasan, dirinya bersama beberapa rekan pernah berpura-pura turun menagih pajak, namun kenyataannya tidak bekerja. Hal tersebut akhirnya diketahui Petrus Yumte melalui evaluasi bulanan karena penerimaan pajak tidak mengalami peningkatan.
Pengalaman itu menjadi pelajaran berharga bahwa keberhasilan meningkatkan pendapatan hanya dapat dicapai melalui kerja keras, tanggung jawab, dan kejujuran.
Paulus mengaku bangga pernah bekerja pada masa serba terbatas tanpa telepon genggam maupun teknologi pendukung, namun tetap mampu meningkatkan penerimaan pajak berkat keberanian, disiplin, dan menjaga kepercayaan pimpinan.
Ia juga mengenang saat dilantik menjadi Kepala Bapenda oleh Bupati Eltinus Omaleng dan Wakil Bupati Johannes Rettob ketika baru enam bulan menjabat Kepala Bagian Pemerintahan. Salah satu kebijakan yang diterapkannya mewajibkan semua kepala seksi melakukan evaluasi mingguan terhadap penerimaan pajak sekaligus menggali potensi pajak baru.
Pada masa itu, salah satu persoalan yang ditangani adalah pembayaran Pajak Penerangan Jalan Umum oleh PLN yang dinilai belum sebanding dengan jumlah pelanggan listrik.
Ia juga menyarankan kepada Bapenda selalu mempelajari aturan baru di daerah lain yang dianggap relevan dan berpotensi diterapkan di Mimika.
Mantan Kepala Distrik Mimika Baru ini juga berbagi pengalamannya selalu memberikan motivasi kepada para kabid dan kepala seksi dalam setiap evaluasi harus berpikir penerimaan tahun berikut harus jauh lebih baik atau meningkat dari tahun ini.
“Setiap pegawai yang bekerja di Bapenda suatu ketika pindah ke tempat baru atau purna tugas harus bisa meninggalkan kesan dan penilaian yang baik,” pesannya.
Ia juga mengungkapkan sebagai pegawai Bapenda dengan seragam yang berbeda dari pegawai di OPD lain pasti berada di mana saja semua orang pasti mengenal, karena setiap hari selalu berhubungan dengan masyarakat.
“Karena kita setiap hari dengan seragam turun ke Timung, Kilometer 10, tempat hiburan. Jadi kita harus tunjukan sikap dan perilaku yang baik,” pesannya.
Ia juga mengakui dimasanya pernah mengirim pegawai Bapenda untuk sekolah di STAN belajar sebagai tenaga pemeriksa pajak dan juru sita. Hasilnya memang sangat luar biasa hampir semua tuggakan diselesaikan berdampak pada peningkatan pendapatan. Salah satu yang Paulus masih ingat tim pemeriksa pajak dan juru sita menyegel Hotel Serayu karena mengalami tunggakan pajak sebesar Rp800 juta.
“Kita sudah datangi dan sampaikan tapi dengan alasan segala macam disampaikan. Satu kali kita rapat di sini bersama Satpol PP, wartawan. Malamnya saya telepon Mitoro. Tapi ia jawab saya Sumitro bukan Mitoro. Ia tanya ini dengan siapa, saya bilang dengan saya dari Dinas Pendapatan,” kenangnya yang disambut tawa oleh peserta.
Pada saat itu kepada Sumitro ia memberikan utlimatum sebelum jam 10.00 WIT sudah membayar jika tidak dirinya bersama Satpol PP dan wartawan menuju Hotel. Namun syukur sebelum jam 10.00 datang membayar tunggakan. “Saya sempat guyon, saya pikir bapak orang Kamoro jadi tidak mau bayar pajak. Mulai dari saat itu membangun relasi cukup baik hingga Sumitro meninggal,” kisah Paulus.
Dari pengalaman itu, ia menekan pegawai Bapenda harus bekerja memegang teguh pada nilai-nilai kejujuran, disiplin serta kerja keras. Bapenda harus mempunyai tim khusus untuk selalu berpikir bagaimana memikir dan merencanakan penerimaan setiap tahun harus meningkat dengan melihat potensi-potensi baru.
Sementara itu, Dwi Cholifah mengatakan bahwa dalam pengelolaan pendapatan dan belanja daerah, Sherly Lumentha dan Petrus Yumte merupakan dua sosok guru yang banyak membimbing dirinya.
Ia mengenang pada 2004, Sherly menjabat Kepala Bagian Keuangan, sedangkan dirinya bertugas sebagai Kasubag Anggaran. Kemudian pada 2009 dirinya bergabung di Dispenda saat dipimpin Petrus Yumte. Ketika Petrus berpindah ke BPKAD, dirinya dipercaya menjadi Sekretaris BPKAD.
Menurut Dwi, bidang pembukuan merupakan “dapur” pengelolaan keuangan daerah karena memahami seluruh proses mulai dari penganggaran hingga pelaporan.
Ia berpesan kepada pegawai yang bertugas di bidang pembukuan agar tidak berkecil hati karena memiliki peran penting dalam melakukan rekonsiliasi agar pendapatan dan belanja tetap seimbang.
Dwi juga mengaku beruntung pernah bekerja pada era manual maupun era digital. Dahulu seluruh penerimaan pajak masih disimpan di brankas maupun laci, sedangkan saat ini seluruh transaksi langsung masuk ke rekening bank melalui sistem digital.
Ia menjelaskan bahwa struktur pendapatan daerah hanya terdiri dari tiga komponen utama, yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, yang masing-masing memiliki mekanisme pengelolaan berbeda.
Menurutnya, saat ini pendapatan daerah sudah mencapai kisaran Rp5 hingga Rp6 triliun sehingga dibutuhkan strategi perencanaan yang semakin baik.
Dwi juga mendorong intensifikasi pajak, penagihan tunggakan, serta uji petik lapangan terus ditingkatkan.
Selain itu, pembukaan kawasan permukiman baru akan melahirkan objek pajak baru seperti PBB-P2, pajak restoran, pajak hiburan, dan berbagai sumber penerimaan lainnya.
Ia berharap PT MAS segera beroperasi sebagai salah satu sumber pendapatan baru daerah. Selain itu, aset-aset milik Pemerintah Kabupaten Mimika yang berada di lokasi strategis maupun fasilitas olahraga peninggalan PON dapat dioptimalkan melalui sistem sewa sehingga memberikan tambahan PAD.
Dwi juga mendorong seluruh OPD pengelola retribusi agar menganggarkan program-program yang mampu menghasilkan pendapatan daerah, bukan hanya berorientasi pada belanja. Menurutnya, Bapenda sebagai koordinator pendapatan siap mendukung seluruh OPD dalam meningkatkan retribusi maupun Dana Bagi Hasil (DBH).
Di akhir pemaparannya, Dwi mengakui bahwa saat ini pemerintah daerah menghadapi tantangan berat setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Ia menjelaskan melalui regulasi baru tersebut daerah kehilangan 18 jenis retribusi. Pajak parkir juga mengalami penurunan tarif dari 20 persen menjadi 10 persen sehingga ruang pemerintah daerah untuk menggali sumber pendapatan baru menjadi semakin terbatas.
Selain itu, dana transfer pusat ke Kabupaten Mimika juga mengalami penurunan signifikan. Jika pada 2025 realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) mencapai sekitar Rp2,3 triliun, maka pada 2026 jumlahnya turun menjadi sekitar Rp550 miliar. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















