Perdana! Bapenda Mimika Sharing Session Bersama Empat Senior, Bahas Strategi Tingkatkan Pendapatan Daerah
Paulus Yanengga kemudian berbagi pengalaman saat pertama kali bertugas sebagai petugas PBB ketika jumlah penduduk Mimika masih sekitar 115 ribu jiwa. Atas arahan Petrus Yumte yang saat itu menjabat Kepala Seksi PBB, ia setiap hari membawa meteran untuk mendata bangunan rumah baru di lapangan.
Menurut Paulus, setiap rumah yang dibangun baru merupakan potensi objek pajak sehingga seluruh petugas diwajibkan lebih banyak berada di lapangan dibandingkan di kantor. Meskipun saat itu sering menghadapi situasi konflik di wilayah Kwamki Narama, mereka tetap menjalankan tugas pendataan dan sosialisasi kepada masyarakat.
Paulus mengakui bahwa pada masa awal bekerja dengan segala keterbatasan, dirinya bersama beberapa rekan pernah berpura-pura turun menagih pajak, namun kenyataannya tidak bekerja. Hal tersebut akhirnya diketahui Petrus Yumte melalui evaluasi bulanan karena penerimaan pajak tidak mengalami peningkatan.
Pengalaman itu menjadi pelajaran berharga bahwa keberhasilan meningkatkan pendapatan hanya dapat dicapai melalui kerja keras, tanggung jawab, dan kejujuran.
Paulus mengaku bangga pernah bekerja pada masa serba terbatas tanpa telepon genggam maupun teknologi pendukung, namun tetap mampu meningkatkan penerimaan pajak berkat keberanian, disiplin, dan menjaga kepercayaan pimpinan.
Ia juga mengenang saat dilantik menjadi Kepala Bapenda oleh Bupati Eltinus Omaleng dan Wakil Bupati Johannes Rettob ketika baru enam bulan menjabat Kepala Bagian Pemerintahan. Salah satu kebijakan yang diterapkannya mewajibkan semua kepala seksi melakukan evaluasi mingguan terhadap penerimaan pajak sekaligus menggali potensi pajak baru.
Pada masa itu, salah satu persoalan yang ditangani adalah pembayaran Pajak Penerangan Jalan Umum oleh PLN yang dinilai belum sebanding dengan jumlah pelanggan listrik.
Ia juga menyarankan kepada Bapenda selalu mempelajari aturan baru di daerah lain yang dianggap relevan dan berpotensi diterapkan di Mimika.
Sementara itu, Dwi Cholifah mengatakan bahwa dalam pengelolaan pendapatan dan belanja daerah, Sherly Lumentha dan Petrus Yumte merupakan dua sosok guru yang banyak membimbing dirinya.
Ia mengenang pada 2004, Sherly menjabat Kepala Bagian Keuangan, sedangkan dirinya bertugas sebagai Kasubag Anggaran. Kemudian pada 2009 dirinya bergabung di Dispenda saat dipimpin Petrus Yumte. Ketika Petrus berpindah ke BPKAD, dirinya dipercaya menjadi Sekretaris BPKAD.
Menurut Dwi, bidang pembukuan merupakan “dapur” pengelolaan keuangan daerah karena memahami seluruh proses mulai dari penganggaran hingga pelaporan.
Ia berpesan kepada pegawai yang bertugas di bidang pembukuan agar tidak berkecil hati karena memiliki peran penting dalam melakukan rekonsiliasi agar pendapatan dan belanja tetap seimbang.
Dwi juga mengaku beruntung pernah bekerja pada era manual maupun era digital. Dahulu seluruh penerimaan pajak masih disimpan di brankas maupun laci, sedangkan saat ini seluruh transaksi langsung masuk ke rekening bank melalui sistem digital.
Ia menjelaskan bahwa struktur pendapatan daerah hanya terdiri dari tiga komponen utama, yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, yang masing-masing memiliki mekanisme pengelolaan berbeda.
Menurutnya, saat ini pendapatan daerah sudah mencapai kisaran Rp5 hingga Rp6 triliun sehingga dibutuhkan strategi perencanaan yang semakin baik.
Dwi juga mendorong intensifikasi pajak, penagihan tunggakan, serta uji petik lapangan terus ditingkatkan.
Selain itu, pembukaan kawasan permukiman baru akan melahirkan objek pajak baru seperti PBB-P2, pajak restoran, pajak hiburan, dan berbagai sumber penerimaan lainnya.
Ia berharap PT MAS segera beroperasi sebagai salah satu sumber pendapatan baru daerah. Selain itu, aset-aset milik Pemerintah Kabupaten Mimika yang berada di lokasi strategis maupun fasilitas olahraga peninggalan PON dapat dioptimalkan melalui sistem sewa sehingga memberikan tambahan PAD.
Dwi juga mendorong seluruh OPD pengelola retribusi agar menganggarkan program-program yang mampu menghasilkan pendapatan daerah, bukan hanya berorientasi pada belanja. Menurutnya, Bapenda sebagai koordinator pendapatan siap mendukung seluruh OPD dalam meningkatkan retribusi maupun Dana Bagi Hasil (DBH).
Di akhir pemaparannya, Dwi mengakui bahwa saat ini pemerintah daerah menghadapi tantangan berat setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Ia menjelaskan melalui regulasi baru tersebut daerah kehilangan 18 jenis retribusi. Pajak parkir juga mengalami penurunan tarif dari 20 persen menjadi 10 persen sehingga ruang pemerintah daerah untuk menggali sumber pendapatan baru menjadi semakin terbatas.
Selain itu, dana transfer pusat ke Kabupaten Mimika juga mengalami penurunan signifikan. Jika pada 2025 realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) mencapai sekitar Rp2,3 triliun, maka pada 2026 jumlahnya turun menjadi sekitar Rp550 miliar. **



