Timika,papuaglobalnews.com – Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika menggagas Sharing Session yang dikemas dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Bapenda dari Masa ke Masa dengan tema “Tantangan, Dinamika dan Strategi Pengelolaan Pendapatan Daerah yang Akuntabel, Pruden dan Berdampak”. Kegiatan tersebut berlangsung penuh hangat dan kekeluargaan di Aula Lantai III Kantor Bapenda Mimika, Jalan Yos Sudarso, Timika, Jumat 31 Juli 2026. Hadir dalam acara tersebut Petrus Pali Ambaa, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Kepaka UPTD Samsat Timika, Kepala KPP Mimika, Kepala Bank Papua.

Dalam forum tersebut, Plt. Kepala Bapenda Mimika Slamet Sutejo menghadirkan empat mantan pimpinan Bapenda sebagai narasumber, yakni Dr. Petrus Yumte, SH., M.Si (periode 2009-2013), Sherly Lumentha, SE., M.Si (2013-2015), Paulus Yanengga, SH., M.Si (2015-2017) dan Dr. Drs. Dwi Cholifah, M.Si (2017-2026).

Sherly Lumentha yang mendapat kesempatan pertama berbagi pengalaman menegaskan bahwa dalam pengelolaan pendapatan daerah pemerintah tidak boleh melupakan sejarah karena sejarah menjadi fondasi dalam membangun kebijakan fiskal.

Ia mengisahkan ketika memimpin Bapenda pada 2015, APBD Mimika saat itu mencapai sekitar Rp1,3 triliun dengan ketergantungan yang sangat besar 80 persen pada sektor pertambangan. Pada masa itu terjadi pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pertambangan menjadi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Sherly kemudian meminta Dwi Cholifah yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang untuk mendokumentasikan seluruh bangunan di area PT Freeport Indonesia hingga Tembagapura. Berbekal data foto tersebut, tim Bapenda berangkat ke Jakarta untuk bertemu Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, serta manajemen PT Freeport Indonesia.

Dalam presentasi tersebut, Dwi Cholifah memperlihatkan seluruh aset bangunan yang dibangun PT Freeport Indonesia. Setelah mendengarkan pemaparan itu, Direktorat Jenderal Perimbangan meminta agar seluruh objek tersebut dialihkan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Mimika melalui PBB-P2.

Menurut Sherly, sejak pengalihan tersebut Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat hingga sekitar Rp300 miliar setiap tahun atau mengalami kenaikan sekitar 70 persen.

Ia menyebut langkah tersebut sebagai terobosan progresif yang sangat luar biasa.

Sherly menegaskan bahwa berbicara mengenai pendapatan berarti berbicara tentang fiskal sehingga harus selalu menjaga keseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah.

Ia menilai beban yang dipikul Bapenda sangat besar sehingga pada masanya mendorong pegawai mengikuti pendidikan dan pelatihan di STAN. Menurutnya, pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga perlu mendapatkan pendidikan yang sama agar memiliki pemahaman yang seimbang mengenai pengelolaan pendapatan dan belanja daerah, sehingga tidak menganggap tugas mencari pendapatan hanya menjadi tanggung jawab Bapenda.

Selain mengandalkan sektor pertambangan, Sherly menekankan pentingnya menggali potensi-potensi ekonomi mikro sebagai sumber pendapatan baru.

Ia juga berharap penggunaan fiskal oleh BPKAD lebih diarahkan pada kegiatan yang memberikan dampak ekonomi kembali ke daerah, bukan justru memperbesar pengeluaran ke luar daerah. Salah satunya dengan mengurangi perjalanan dinas yang dinilai kurang efektif.

Sherly mengenang masa kepemimpinan Sekretaris Daerah Haurisa, di mana setiap perjalanan dinas harus memiliki tujuan yang jelas dan memberikan manfaat nyata bagi daerah. Filosofi yang selalu dipegang saat itu adalah “uang membeli uang”, sehingga setiap rupiah yang dikeluarkan harus mampu menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih besar.

Menurutnya, kebijakan tersebut ikut mendorong peningkatan APBD Mimika pada 2003 hingga mencapai Rp235 miliar yang kemudian dimanfaatkan untuk membangun Jalan Pomako, Pelabuhan Pomako, Sentral Pendidikan, rumah sakit, Pasar Sentral, hingga Jalan Bandara melalui sistem multiyears.

Sherly menekankan bahwa setiap pengeluaran pemerintah harus menghasilkan efek berganda (multiplier effect) yang mampu memperkuat fiskal daerah.

Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh pegawai Bapenda yang disebutnya sebagai “tangan Tuhan” dalam mengumpulkan pajak demi kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Petrus Yumte mengenang awal kariernya sebagai tenaga honorer di Bapenda yang setiap hari mengetik dokumen pajak secara manual menggunakan mesin tik. Dokumen tersebut kemudian digunakan petugas lapangan untuk melakukan penagihan pajak.

Ia juga pernah dipercaya menjadi bendahara dan menerima pembayaran pajak dalam bentuk uang logam dari wajib pajak selalu disimpan di laci. Satu senpun tidak ia tergiur untuk mengambil.

Menurut Petrus, peningkatan pendapatan daerah hanya dapat dicapai apabila Bapenda memiliki regulasi yang kuat, memahami seluruh ketentuan perpajakan, serta kreatif dan inovatif dalam menggali potensi pajak daerah.

Sebagai mantan Kepala Bapenda, Petrus menegaskan bahwa selama ini sekitar 80 persen “roh” pendapatan Bapenda Mimika masih bertumpu pada sektor pertambangan.

Ia mengisahkan bahwa pada masa kepemimpinannya dibangun koordinasi dengan KPP Pratama sehingga seluruh objek PBB di kawasan Timika Indah, Kuala Kencana, dan Tembagapura dialihkan menjadi PBB-P2 yang hingga kini masih menjadi primadona PAD Kabupaten Mimika.

Petrus juga mengingatkan seluruh pegawai Bapenda agar selalu menjaga integritas, moralitas, dan etika sebagai pemungut pajak, tidak tergoda menerima suap dari wajib pajak, serta tidak menyalahgunakan uang pajak. Menurutnya, integritas menjadi modal utama membangun kepercayaan masyarakat sehingga kepatuhan membayar pajak terus meningkat.

Paulus Yanengga kemudian berbagi pengalaman saat pertama kali bertugas sebagai petugas PBB ketika jumlah penduduk Mimika masih sekitar 115 ribu jiwa. Atas arahan Petrus Yumte yang saat itu menjabat Kepala Seksi PBB, ia setiap hari membawa meteran untuk mendata bangunan rumah baru di lapangan.

Menurut Paulus, setiap rumah yang dibangun baru merupakan potensi objek pajak sehingga seluruh petugas diwajibkan lebih banyak berada di lapangan dibandingkan di kantor. Meskipun saat itu sering menghadapi situasi konflik di wilayah Kwamki Narama, mereka tetap menjalankan tugas pendataan dan sosialisasi kepada masyarakat.

Paulus mengakui bahwa pada masa awal bekerja dengan segala keterbatasan, dirinya bersama beberapa rekan pernah berpura-pura turun menagih pajak, namun kenyataannya tidak bekerja. Hal tersebut akhirnya diketahui Petrus Yumte melalui evaluasi bulanan karena penerimaan pajak tidak mengalami peningkatan.

Pengalaman itu menjadi pelajaran berharga bahwa keberhasilan meningkatkan pendapatan hanya dapat dicapai melalui kerja keras, tanggung jawab, dan kejujuran.

Paulus mengaku bangga pernah bekerja pada masa serba terbatas tanpa telepon genggam maupun teknologi pendukung, namun tetap mampu meningkatkan penerimaan pajak berkat keberanian, disiplin, dan menjaga kepercayaan pimpinan.

Ia juga mengenang saat dilantik menjadi Kepala Bapenda oleh Bupati Eltinus Omaleng dan Wakil Bupati Johannes Rettob ketika baru enam bulan menjabat Kepala Bagian Pemerintahan. Salah satu kebijakan yang diterapkannya mewajibkan semua kepala seksi melakukan evaluasi mingguan terhadap penerimaan pajak sekaligus menggali potensi pajak baru.

Pada masa itu, salah satu persoalan yang ditangani adalah pembayaran Pajak Penerangan Jalan Umum oleh PLN yang dinilai belum sebanding dengan jumlah pelanggan listrik.

Ia juga menyarankan kepada Bapenda selalu mempelajari aturan baru di daerah lain yang dianggap relevan dan berpotensi diterapkan di Mimika.

Sementara itu, Dwi Cholifah mengatakan bahwa dalam pengelolaan pendapatan dan belanja daerah, Sherly Lumentha dan Petrus Yumte merupakan dua sosok guru yang banyak membimbing dirinya.

Ia mengenang pada 2004, Sherly menjabat Kepala Bagian Keuangan, sedangkan dirinya bertugas sebagai Kasubag Anggaran. Kemudian pada 2009 dirinya bergabung di Dispenda saat dipimpin Petrus Yumte. Ketika Petrus berpindah ke BPKAD, dirinya dipercaya menjadi Sekretaris BPKAD.

Menurut Dwi, bidang pembukuan merupakan “dapur” pengelolaan keuangan daerah karena memahami seluruh proses mulai dari penganggaran hingga pelaporan.

Ia berpesan kepada pegawai yang bertugas di bidang pembukuan agar tidak berkecil hati karena memiliki peran penting dalam melakukan rekonsiliasi agar pendapatan dan belanja tetap seimbang.

Dwi juga mengaku beruntung pernah bekerja pada era manual maupun era digital. Dahulu seluruh penerimaan pajak masih disimpan di brankas maupun laci, sedangkan saat ini seluruh transaksi langsung masuk ke rekening bank melalui sistem digital.

Ia menjelaskan bahwa struktur pendapatan daerah hanya terdiri dari tiga komponen utama, yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, yang masing-masing memiliki mekanisme pengelolaan berbeda.

Menurutnya, saat ini pendapatan daerah sudah mencapai kisaran Rp5 hingga Rp6 triliun sehingga dibutuhkan strategi perencanaan yang semakin baik.

Dwi juga mendorong intensifikasi pajak, penagihan tunggakan, serta uji petik lapangan terus ditingkatkan.

Selain itu, pembukaan kawasan permukiman baru akan melahirkan objek pajak baru seperti PBB-P2, pajak restoran, pajak hiburan, dan berbagai sumber penerimaan lainnya.

Ia berharap PT MAS segera beroperasi sebagai salah satu sumber pendapatan baru daerah. Selain itu, aset-aset milik Pemerintah Kabupaten Mimika yang berada di lokasi strategis maupun fasilitas olahraga peninggalan PON dapat dioptimalkan melalui sistem sewa sehingga memberikan tambahan PAD.

Dwi juga mendorong seluruh OPD pengelola retribusi agar menganggarkan program-program yang mampu menghasilkan pendapatan daerah, bukan hanya berorientasi pada belanja. Menurutnya, Bapenda sebagai koordinator pendapatan siap mendukung seluruh OPD dalam meningkatkan retribusi maupun Dana Bagi Hasil (DBH).

Di akhir pemaparannya, Dwi mengakui bahwa saat ini pemerintah daerah menghadapi tantangan berat setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

Ia menjelaskan melalui regulasi baru tersebut daerah kehilangan 18 jenis retribusi. Pajak parkir juga mengalami penurunan tarif dari 20 persen menjadi 10 persen sehingga ruang pemerintah daerah untuk menggali sumber pendapatan baru menjadi semakin terbatas.

Selain itu, dana transfer pusat ke Kabupaten Mimika juga mengalami penurunan signifikan. Jika pada 2025 realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) mencapai sekitar Rp2,3 triliun, maka pada 2026 jumlahnya turun menjadi sekitar Rp550 miliar. **