Momen May Day 2026, Ini yang Bakal Dilaksanakan FSP KEP SPSI Mimika
Ia juga menegaskan penerapan roster 6:1 bagi pekerja yang tinggal di luar Mimika tidak menjadi persoalan besar, karena mereka masih mendapatkan kesempatan cuti setelah enam bulan bekerja.
Lebih lanjut, pada momen May Day tersebut, serikat juga berencana jika memungkinkan menggelar telekonferensi langsung dengan Presiden Prabowo Subianto, guna meminta agar Kantor Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang telah dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Mimika di Kelurahan Kamoro Jaya SP1, Distrik Wania, segera difungsikan.
Hal ini dinilai penting agar setiap persoalan hubungan industrial tidak perlu lagi diselesaikan di Jayapura, yang memerlukan biaya besar. Dengan diaktifkannya PHI di Timika, seluruh perkara ketenagakerjaan dapat diselesaikan lebih dekat, murah biasa dan lebih efisien waktu.
Poin penting lainnya adalah permintaan kepada seluruh kontraktor yang bekerja di bawah PT Freeport Indonesia agar menerapkan upah minimum sektoral yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah tahun 2026. Pasalnya, hingga saat ini masih terdapat perusahaan yang belum menjalankan ketentuan tersebut.
Menurutnya, pelaksanaan ketentuan pengupahan sesuai Surat Keputusan Gubernur Papua Tengah akan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong semangat kerja dalam memajukan perusahaan.
“Berdasarkan pengaduan yang kami terima, masih ada perusahaan yang mengabaikan SK pengupahan dari Pemerintah Papua Tengah,” katanya.
Selain itu, ia juga berharap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di bawah naungan PT Freeport Indonesia, meskipun berkantor di luar Timika, dapat menghentikan kebiasaan merekrut tenaga kerja dari luar daerah dan lebih mengutamakan tenaga kerja lokal yang memiliki keterampilan.
Menurutnya, jumlah tenaga kerja di Timika cukup banyak, sehingga kebijakan tersebut dapat membantu menekan angka pengangguran, baik bagi Orang Asli Papua maupun masyarakat non-Papua yang telah lama menetap di Timika. **
Elieser Kararbo, Sekretaris Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kabupaten Mimika. (Foto – Istimewa).
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















