Timika,papuaglobalnews.com – Peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026 mengusung tema “Kolaborasi Bersama Mewujudkan Kemajuan Industri dan Kesejahteraan Pekerja”. Seluruh masyarakat Indonesia, khususnya para buruh, akan memperingatinya dengan beragam cara.

Salah satu bentuk peringatan yang kerap dilakukan adalah aksi demonstrasi damai untuk menyampaikan aspirasi terkait berbagai persoalan ketenagakerjaan, seperti rendahnya upah, kepada pemerintah maupun lembaga legislatif.

Namun, khusus tahun ini, Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSPKEP-SPSI) Kabupaten Mimika akan menggelar kegiatan penyampaian aspirasi dalam bentuk dialog di dalam ruangan bersama pimpinan PT Freeport Indonesia. Kegiatan tersebut direncanakan berlangsung di Multipurpose Kuala Kencana.

Elieser Kararbo, Sekretaris Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kabupaten Mimika menjelaskan, dalam kegiatan tersebut akan diisi dengan sambutan dari manajemen PT Freeport Indonesia dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mimika. Selain itu oleh perwakilan serikat pekerja lainnya, di antaranya Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan SPSI oleh Yudha Noya, Pengurus Komisariat Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (PK FPE KSBSI) yang diketuai Makmesser O. Kafiar (perwakilan SBSI), serta Serikat Pekerja Mandiri Papua (SPMP) yang dipimpin Virgo Solossa.

Ia menyebutkan, dalam momen tersebut para karyawan yang diwakili serikat pekerja akan berdialog langsung dengan manajemen PT Freeport Indonesia.

Adapun sejumlah poin penting yang akan disampaikan kepada manajemen, di antaranya terkait penerapan sistem roster kerja 6:1 yang saat ini diberlakukan oleh kontraktor. Menurutnya, sistem tersebut dinilai merugikan pekerja, terutama bagi mereka yang sudah berkeluarga dan berdomisili di Timika, karena tidak memiliki waktu yang cukup bersama keluarga. Serikat akan mengusulkan agar sistem roster dikembalikan ke pola 5:2 atau 5:3, sehingga pekerja memiliki kesempatan untuk turun dan berkumpul bersama keluarga. Sebab, dengan sistem 6 hari kerja dan 1 hari libur, pekerja hampir tidak memiliki waktu untuk pulang ke Timika.

Menurutnya, penerapan roster tersebut tidak hanya berdampak pada kehidupan keluarga pekerja, tetapi juga berpengaruh pada perputaran ekonomi di Mimika yang menjadi lebih lambat karena berkurangnya aktivitas belanja masyarakat.

“Karena kalau karyawan turun, pasti mengajak keluarga untuk berbelanja, sehingga ikut mendorong perputaran ekonomi dan berdampak pada pendapatan asli daerah. Tapi dengan jadwal enam satu, pekerja hampir tidak ada waktu untuk turun,” ujarnya.

Selain itu, faktor kesehatan pekerja juga menjadi perhatian, karena jam kerja dinilai telah melebihi standar yang disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Sementara itu, untuk pekerja yang langsung berada di bawah PT Freeport Indonesia, ia mengakui perubahan roster tidak terlalu berdampak, karena masih menggunakan pola kerja 7:1, 7:2, 5:2, dan 5:3.

Ia juga menegaskan penerapan roster 6:1 bagi pekerja yang tinggal di luar Mimika tidak menjadi persoalan besar, karena mereka masih mendapatkan kesempatan cuti setelah enam bulan bekerja.

Lebih lanjut, pada momen May Day tersebut, serikat juga berencana jika memungkinkan menggelar telekonferensi langsung dengan Presiden Prabowo Subianto, guna meminta agar Kantor Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang telah dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Mimika di Kelurahan Kamoro Jaya SP1, Distrik Wania, segera difungsikan.

Hal ini dinilai penting agar setiap persoalan hubungan industrial tidak perlu lagi diselesaikan di Jayapura, yang memerlukan biaya besar. Dengan diaktifkannya PHI di Timika, seluruh perkara ketenagakerjaan dapat diselesaikan lebih dekat, murah biasa dan lebih efisien waktu.

Poin penting lainnya adalah permintaan kepada seluruh kontraktor yang bekerja di bawah PT Freeport Indonesia agar menerapkan upah minimum sektoral yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah tahun 2026. Pasalnya, hingga saat ini masih terdapat perusahaan yang belum menjalankan ketentuan tersebut.

Menurutnya, pelaksanaan ketentuan pengupahan sesuai Surat Keputusan Gubernur Papua Tengah akan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong semangat kerja dalam memajukan perusahaan.

“Berdasarkan pengaduan yang kami terima, masih ada perusahaan yang mengabaikan SK pengupahan dari Pemerintah Papua Tengah,” katanya.

Selain itu, ia juga berharap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di bawah naungan PT Freeport Indonesia, meskipun berkantor di luar Timika, dapat menghentikan kebiasaan merekrut tenaga kerja dari luar daerah dan lebih mengutamakan tenaga kerja lokal yang memiliki keterampilan.

Menurutnya, jumlah tenaga kerja di Timika cukup banyak, sehingga kebijakan tersebut dapat membantu menekan angka pengangguran, baik bagi Orang Asli Papua maupun masyarakat non-Papua yang telah lama menetap di Timika. **

 

Elieser Kararbo, Sekretaris Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kabupaten Mimika. (Foto – Istimewa).