Timika,papuaglobalnews.com – Peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026 mengusung tema “Kolaborasi Bersama Mewujudkan Kemajuan Industri dan Kesejahteraan Pekerja”. Seluruh masyarakat Indonesia, khususnya para buruh, akan memperingatinya dengan beragam cara.

Salah satu bentuk peringatan yang kerap dilakukan adalah aksi demonstrasi damai untuk menyampaikan aspirasi terkait berbagai persoalan ketenagakerjaan, seperti rendahnya upah, kepada pemerintah maupun lembaga legislatif.

Namun, khusus tahun ini, Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSPKEP-SPSI) Kabupaten Mimika akan menggelar kegiatan penyampaian aspirasi dalam bentuk dialog di dalam ruangan bersama pimpinan PT Freeport Indonesia. Kegiatan tersebut direncanakan berlangsung di Multipurpose Kuala Kencana.

Elieser Kararbo, Sekretaris Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kabupaten Mimika menjelaskan, dalam kegiatan tersebut akan diisi dengan sambutan dari manajemen PT Freeport Indonesia dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mimika. Selain itu oleh perwakilan serikat pekerja lainnya, di antaranya Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan SPSI oleh Yudha Noya, Pengurus Komisariat Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (PK FPE KSBSI) yang diketuai Makmesser O. Kafiar (perwakilan SBSI), serta Serikat Pekerja Mandiri Papua (SPMP) yang dipimpin Virgo Solossa.

Ia menyebutkan, dalam momen tersebut para karyawan yang diwakili serikat pekerja akan berdialog langsung dengan manajemen PT Freeport Indonesia.

Adapun sejumlah poin penting yang akan disampaikan kepada manajemen, di antaranya terkait penerapan sistem roster kerja 6:1 yang saat ini diberlakukan oleh kontraktor. Menurutnya, sistem tersebut dinilai merugikan pekerja, terutama bagi mereka yang sudah berkeluarga dan berdomisili di Timika, karena tidak memiliki waktu yang cukup bersama keluarga. Serikat akan mengusulkan agar sistem roster dikembalikan ke pola 5:2 atau 5:3, sehingga pekerja memiliki kesempatan untuk turun dan berkumpul bersama keluarga. Sebab, dengan sistem 6 hari kerja dan 1 hari libur, pekerja hampir tidak memiliki waktu untuk pulang ke Timika.

Menurutnya, penerapan roster tersebut tidak hanya berdampak pada kehidupan keluarga pekerja, tetapi juga berpengaruh pada perputaran ekonomi di Mimika yang menjadi lebih lambat karena berkurangnya aktivitas belanja masyarakat.

“Karena kalau karyawan turun, pasti mengajak keluarga untuk berbelanja, sehingga ikut mendorong perputaran ekonomi dan berdampak pada pendapatan asli daerah. Tapi dengan jadwal enam satu, pekerja hampir tidak ada waktu untuk turun,” ujarnya.

Selain itu, faktor kesehatan pekerja juga menjadi perhatian, karena jam kerja dinilai telah melebihi standar yang disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Sementara itu, untuk pekerja yang langsung berada di bawah PT Freeport Indonesia, ia mengakui perubahan roster tidak terlalu berdampak, karena masih menggunakan pola kerja 7:1, 7:2, 5:2, dan 5:3.