Timika,papuaglobalnews.com – Marianus Maknaepeku, Wakil Ketua I Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO) secara tegas menyatakan lahan yang kini dipersoalkan secara hukum adat merupakan hak milik masyarakat Suku Kamoro sub suku Kampung Kaugapu, Tipuka, Wania yang saling berkaitan. Sedangkan masyarakat Kamoro dari sub suku lain tidak memiliki kewenangan atas lahan tersebut. Semua sudah memiliki batas wilayah tanah adatnya masing-masing.

“Itu mereka punya negeri dan pemilik tanah. Mari kita saling menghargailah. Ini saya merasa diinjak-injak,” kata Marianus kepada redaksi papuaglobalnews.com, Kamis 6 Agustus 2026.

Ia berharap pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah adat harus sadar jangan menutup diri.

Kepada Pemerintah Kabupaten Mimika yang mempunyai lahan di lokasi yang diklaim, Marianus menganjurkan silakan meminta surat persetujuan dari sub suku Kampung Kaugapu, Tipuka dan Wania.

Ia menyebutkan tanah tersebut dilepaskan oleh salah seorang tokoh Kamoro atas nama Moses Yawa kepada pemerintah untuk kepentingan transmigarasi, dengan status tanah adat milik ketiga sub-sub suku tersebut.

“Kita lembaga adat hanya bisa mendorong mereka  bahwa itu benar milik mereka. Kalau ada yang mengklaim mari kita duduk dan bicara persoalan ini secara baik. Ini semua penggarap,” jelas Marianus.

Ia menegaskan kelompok masyarat Orang Asli Papua (OAP) yang mengklaim bisa saja sebagai penggarap, namun bukan sebagai pemilik. Pemilik tanah ini hanya orang Kamoro.

Marianus menyarankan kepada pemerintah dalam merespons situasi tersebut harus hati-hati dalam penanganannya. Jika pemerintah mengakui itu, maka lembaga adat akan mendorong masyarakat Suku Kapawe dan Tipuka menggunggat kembali pemerintah.

Berkaitan dengan persoalan itu, Marianus juga mengingatkan kepada Pengadilan Negeri Timika dalam proses penyelesaian  tidak boleh mengambil langkah sendiri. Karena di area yang diklaim saat ini terdapat pemasangan dua papan nama lembaga yakni LEMASA dan LEMASKO. Tanah itu harus dikembalikan ke lembaga untuk membangun mediasi penyelesaian.

Ia menambahkan lokasi yang diklaim dari Jembatan Kuburan SP2 hingga Jembatan Selamat Datang Jalan Cenderawasih dulu merupakan kawasan transmigrasi, yang secara aturan jika selama sepuluh tahun warga trans tidak fungsikan akan diambil kembali oleh negara atau lembaga adat. Sementara masyarakat yang sudah tinggal lama di tempat itu hingga saat ini dinyatakan sah.

Marianus juga menyarankan kepada lembaga penegak hukum diantaranya Pengadilan Negeri Mimika dan Kepolisian Resort Mimika dapat mengadakan mediasi dengan mengundang kedua lembaga adat serta pihak-pihak yang ada dalam lokasi tersebut termasuk pihak yang klaim guna duduk berbicara mencari solusi.

“Kami Lemasko dan Lemasa sudah membangun koordinasi untuk mediasi namun pihak-pihak yang mengklaim tetap bersihkeras,” kata Marianus.

Palang dan Bakar Ban Beaks