Menarik Investasi, Pemkab Mimika Bahas Insentif dan Kemudahan Berusaha
Menurutnya, keberhasilan investasi tidak hanya diukur dari banyaknya modal yang masuk, tetapi juga dari manfaat yang dihasilkan bagi perekonomian daerah dan masyarakat setempat.
Ia mengibaratkan investasi seperti menanam pohon. Tujuannya bukan sekadar membuat pohon tumbuh besar, tetapi juga menghasilkan buah. Demikian pula investasi, yang diharapkan mampu memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan.
Edi mengingatkan agar percepatan investasi tetap memperhatikan kepentingan generasi mendatang, kondisi lingkungan, serta dampak sosial dan ekonomi dari kegiatan usaha.
Karena itu, kebijakan insentif perlu mempertimbangkan sektor-sektor prioritas yang sesuai dengan potensi dan arah pembangunan Kabupaten Mimika.
Ia juga menekankan kebijakan pemberian insentif perlu diselaraskan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta dokumen perencanaan penanaman modal yang relevan.
Dengan demikian, pemberian insentif dan kemudahan berusaha memiliki dasar perencanaan yang jelas dan menjadi bagian dari strategi pembangunan daerah, bukan sekadar kebijakan yang berdiri sendiri.
Dalam materinya, Edi menguraikan sejumlah bentuk kemudahan yang dapat dipertimbangkan pemerintah daerah untuk mendukung kegiatan investasi.
Kemudahan tersebut antara lain penyediaan data dan informasi potensi wilayah, fasilitasi penyediaan lahan sesuai ketentuan, penyederhanaan pelayanan perizinan melalui OSS, fasilitasi sertifikasi dan standardisasi, dukungan terhadap kebutuhan tenaga kerja lokal, peningkatan keamanan dan kenyamanan berusaha, serta promosi peluang investasi daerah.
Selain kemudahan berusaha, pemerintah daerah juga dapat mengkaji pemberian insentif sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
Salah satu usulan yang disampaikan adalah pemberian pengurangan atau keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi pelaku usaha yang membangun atau mengembangkan fasilitas produksi pada sektor prioritas.
Dalam rekomendasi tersebut, pengurangan PBB-P2 diusulkan paling banyak 50 persen dari pokok pajak, dengan jangka waktu paling lama dua tahun. Besaran dan pelaksanaannya perlu ditetapkan berdasarkan kajian, kriteria penerima, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pemberian keringanan atau pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga menjadi salah satu opsi yang dapat dikaji sesuai kewenangan daerah dan ketentuan yang berlaku.
Edi menegaskan, pemberian insentif sebaiknya tidak berlaku tanpa batas waktu. Pemerintah daerah perlu menentukan periode pemberian, persyaratan penerima, serta dasar evaluasi agar kebijakan tersebut tetap memberikan manfaat bagi iklim investasi tanpa mengabaikan kemampuan keuangan daerah.
Bentuk dukungan lainnya yang turut dipaparkan berupa fasilitasi pelatihan vokasi untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja agar sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan industri.
Melalui kebijakan yang terencana, terukur, dan tepat sasaran, Pemerintah Kabupaten Mimika diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investasi sekaligus memastikan bahwa modal yang masuk memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Ia juga menegaskan dalam pemberian fasilitas insentif investor dalam menanamkan modalnya memprioritaskan tenaga kerja lokal.
Ia menyebutkan jenis penerima fasilitas insentif dan kemudahan yakni calon investor, investor dan pengembangan investasi. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












