Timika,papuaglobalnews.com – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, didorong untuk mengembangkan kebijakan pemberian insentif dan kemudahan berusaha guna menarik investasi, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, serta mendorong kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan tersebut perlu dirancang secara terukur dengan mempertimbangkan potensi daerah, sektor usaha prioritas, kesiapan infrastruktur, serta manfaat investasi bagi masyarakat dalam jangka panjang.

Hal ini dipaparkan Faisal dari Direktorat Kemudahan Berusaha, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) saat menjelaskan dasar hukum penanaman modal dan mekanisme pemberian insentif kepada pelaku usaha dalam Forum Konsultasi Publik Penetapan Pemberian Fasilitasi/Insentif yang diadakan DPMPTSP Mimika pada Rabu 21 Oktober 2026.

Faisal menjelaskan, pemerintah pusat telah menyediakan berbagai bentuk insentif untuk menarik investasi ke Indonesia, termasuk insentif perpajakan dan kepabeanan.

Salah satu bentuk insentif tersebut berupa fasilitas perpajakan melalui pengurangan pajak penghasilan serta pembebasan atau keringanan bea masuk untuk kebutuhan investasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, landasan hukum pemberian insentif telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, pelaksanaannya masih membutuhkan pengaturan teknis lebih lanjut melalui peraturan pemerintah maupun peraturan menteri sesuai kewenangannya.

Ia menjelaskan, insentif kepabeanan dan perpajakan tertentu menjadi kewenangan pemerintah pusat, khususnya kementerian yang menangani urusan keuangan. Karena itu, pemerintah daerah perlu memahami pembagian kewenangan agar kebijakan yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Faisal juga menekankan pentingnya penerapan prinsip trust and verify atau kepercayaan yang disertai verifikasi dalam proses pelayanan perizinan dan pemberian fasilitas kepada pelaku usaha.

Melalui prinsip tersebut, pernyataan mandiri atau self-declare dari pelaku usaha harus diperiksa melalui proses verifikasi berdasarkan data dan ketentuan perizinan berusaha, termasuk informasi yang tersedia dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Verifikasi diperlukan untuk memastikan bahwa pernyataan yang disampaikan pelaku usaha sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dengan demikian, pemberian fasilitas investasi dapat dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai persyaratan.

Faisal mengatakan, pemerintah daerah juga memiliki peluang untuk menciptakan inovasi dalam menarik investasi, terutama melalui promosi potensi daerah, pemberian insentif sesuai kewenangan, dan penyediaan kemudahan berusaha.

Menurutnya, Kabupaten Mimika perlu memiliki daya tarik investasi yang mampu bersaing dengan daerah lain. Hal tersebut penting mengingat investor mempertimbangkan berbagai faktor sebelum menentukan lokasi investasinya, antara lain ketersediaan infrastruktur, harga tanah, potensi pasar, serta kondisi sosial dan budaya masyarakat setempat.

Karena itu, pemerintah daerah di luar Pulau Jawa, termasuk Mimika, perlu menyusun strategi agar peluang investasi di daerahnya dapat diketahui dan dipertimbangkan oleh calon investor.

Faisal juga menjelaskan pemberian insentif idealnya memiliki jangka waktu yang jelas dan dapat diarahkan pada wilayah atau kawasan tertentu sesuai kebutuhan pembangunan.

Pendekatan berbasis wilayah tersebut dapat dipertimbangkan untuk mendorong investasi di kawasan yang memiliki potensi ekonomi, tetapi masih menghadapi keterbatasan infrastruktur atau membutuhkan dukungan lebih besar.

Meski demikian, insentif bukan merupakan fasilitas yang diberikan secara otomatis kepada seluruh pelaku usaha. Penerimaannya tetap bergantung pada kriteria, persyaratan, dan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan.

Dr. Edi Suandana, Direktur Riset PT Sinergi Visi Utama, memaparkan materi mengenai kebijakan pemberian insentif penanaman modal Pemerintah Kabupaten Mimika.

Dalam pemaparannya, Edi menjelaskan pemberian insentif dan kemudahan berusaha perlu diarahkan untuk meningkatkan investasi yang berkualitas, memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat, serta mendukung pembangunan berkelanjutan.

Menurutnya, keberhasilan investasi tidak hanya diukur dari banyaknya modal yang masuk, tetapi juga dari manfaat yang dihasilkan bagi perekonomian daerah dan masyarakat setempat.

Ia mengibaratkan investasi seperti menanam pohon. Tujuannya bukan sekadar membuat pohon tumbuh besar, tetapi juga menghasilkan buah. Demikian pula investasi, yang diharapkan mampu memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan.

Edi mengingatkan agar percepatan investasi tetap memperhatikan kepentingan generasi mendatang, kondisi lingkungan, serta dampak sosial dan ekonomi dari kegiatan usaha.

Karena itu, kebijakan insentif perlu mempertimbangkan sektor-sektor prioritas yang sesuai dengan potensi dan arah pembangunan Kabupaten Mimika.

Ia juga menekankan kebijakan pemberian insentif perlu diselaraskan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta dokumen perencanaan penanaman modal yang relevan.

Dengan demikian, pemberian insentif dan kemudahan berusaha memiliki dasar perencanaan yang jelas dan menjadi bagian dari strategi pembangunan daerah, bukan sekadar kebijakan yang berdiri sendiri.

Dalam materinya, Edi menguraikan sejumlah bentuk kemudahan yang dapat dipertimbangkan pemerintah daerah untuk mendukung kegiatan investasi.

Kemudahan tersebut antara lain penyediaan data dan informasi potensi wilayah, fasilitasi penyediaan lahan sesuai ketentuan, penyederhanaan pelayanan perizinan melalui OSS, fasilitasi sertifikasi dan standardisasi, dukungan terhadap kebutuhan tenaga kerja lokal, peningkatan keamanan dan kenyamanan berusaha, serta promosi peluang investasi daerah.

Selain kemudahan berusaha, pemerintah daerah juga dapat mengkaji pemberian insentif sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.

Salah satu usulan yang disampaikan adalah pemberian pengurangan atau keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi pelaku usaha yang membangun atau mengembangkan fasilitas produksi pada sektor prioritas.

Dalam rekomendasi tersebut, pengurangan PBB-P2 diusulkan paling banyak 50 persen dari pokok pajak, dengan jangka waktu paling lama dua tahun. Besaran dan pelaksanaannya perlu ditetapkan berdasarkan kajian, kriteria penerima, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pemberian keringanan atau pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga menjadi salah satu opsi yang dapat dikaji sesuai kewenangan daerah dan ketentuan yang berlaku.

Edi menegaskan, pemberian insentif sebaiknya tidak berlaku tanpa batas waktu. Pemerintah daerah perlu menentukan periode pemberian, persyaratan penerima, serta dasar evaluasi agar kebijakan tersebut tetap memberikan manfaat bagi iklim investasi tanpa mengabaikan kemampuan keuangan daerah.

Bentuk dukungan lainnya yang turut dipaparkan berupa fasilitasi pelatihan vokasi untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja agar sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan industri.

Melalui kebijakan yang terencana, terukur, dan tepat sasaran, Pemerintah Kabupaten Mimika diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investasi sekaligus memastikan bahwa modal yang masuk memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Ia juga menegaskan dalam pemberian fasilitas insentif investor dalam menanamkan modalnya memprioritaskan tenaga kerja lokal.

Ia menyebutkan jenis penerima fasilitas insentif dan kemudahan yakni calon investor, investor dan pengembangan investasi. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.