Timika,papuaglobalnews.com – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, didorong untuk mengembangkan kebijakan pemberian insentif dan kemudahan berusaha guna menarik investasi, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, serta mendorong kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan tersebut perlu dirancang secara terukur dengan mempertimbangkan potensi daerah, sektor usaha prioritas, kesiapan infrastruktur, serta manfaat investasi bagi masyarakat dalam jangka panjang.

Hal ini dipaparkan Faisal dari Direktorat Kemudahan Berusaha, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) saat menjelaskan dasar hukum penanaman modal dan mekanisme pemberian insentif kepada pelaku usaha dalam Forum Konsultasi Publik Penetapan Pemberian Fasilitasi/Insentif yang diadakan DPMPTSP Mimika pada Rabu 21 Oktober 2026.

Faisal menjelaskan, pemerintah pusat telah menyediakan berbagai bentuk insentif untuk menarik investasi ke Indonesia, termasuk insentif perpajakan dan kepabeanan.

Salah satu bentuk insentif tersebut berupa fasilitas perpajakan melalui pengurangan pajak penghasilan serta pembebasan atau keringanan bea masuk untuk kebutuhan investasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, landasan hukum pemberian insentif telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, pelaksanaannya masih membutuhkan pengaturan teknis lebih lanjut melalui peraturan pemerintah maupun peraturan menteri sesuai kewenangannya.

Ia menjelaskan, insentif kepabeanan dan perpajakan tertentu menjadi kewenangan pemerintah pusat, khususnya kementerian yang menangani urusan keuangan. Karena itu, pemerintah daerah perlu memahami pembagian kewenangan agar kebijakan yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Faisal juga menekankan pentingnya penerapan prinsip trust and verify atau kepercayaan yang disertai verifikasi dalam proses pelayanan perizinan dan pemberian fasilitas kepada pelaku usaha.

Melalui prinsip tersebut, pernyataan mandiri atau self-declare dari pelaku usaha harus diperiksa melalui proses verifikasi berdasarkan data dan ketentuan perizinan berusaha, termasuk informasi yang tersedia dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Verifikasi diperlukan untuk memastikan bahwa pernyataan yang disampaikan pelaku usaha sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dengan demikian, pemberian fasilitas investasi dapat dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai persyaratan.

Faisal mengatakan, pemerintah daerah juga memiliki peluang untuk menciptakan inovasi dalam menarik investasi, terutama melalui promosi potensi daerah, pemberian insentif sesuai kewenangan, dan penyediaan kemudahan berusaha.

Menurutnya, Kabupaten Mimika perlu memiliki daya tarik investasi yang mampu bersaing dengan daerah lain. Hal tersebut penting mengingat investor mempertimbangkan berbagai faktor sebelum menentukan lokasi investasinya, antara lain ketersediaan infrastruktur, harga tanah, potensi pasar, serta kondisi sosial dan budaya masyarakat setempat.

Karena itu, pemerintah daerah di luar Pulau Jawa, termasuk Mimika, perlu menyusun strategi agar peluang investasi di daerahnya dapat diketahui dan dipertimbangkan oleh calon investor.

Faisal juga menjelaskan pemberian insentif idealnya memiliki jangka waktu yang jelas dan dapat diarahkan pada wilayah atau kawasan tertentu sesuai kebutuhan pembangunan.

Pendekatan berbasis wilayah tersebut dapat dipertimbangkan untuk mendorong investasi di kawasan yang memiliki potensi ekonomi, tetapi masih menghadapi keterbatasan infrastruktur atau membutuhkan dukungan lebih besar.

Meski demikian, insentif bukan merupakan fasilitas yang diberikan secara otomatis kepada seluruh pelaku usaha. Penerimaannya tetap bergantung pada kriteria, persyaratan, dan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan.

Dr. Edi Suandana, Direktur Riset PT Sinergi Visi Utama, memaparkan materi mengenai kebijakan pemberian insentif penanaman modal Pemerintah Kabupaten Mimika.

Dalam pemaparannya, Edi menjelaskan pemberian insentif dan kemudahan berusaha perlu diarahkan untuk meningkatkan investasi yang berkualitas, memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat, serta mendukung pembangunan berkelanjutan.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.