Setelah mengantar korban, keempat temannya kembali ke TKP untuk mengambil sepeda motornya namun sudah hilang dibawah kabur oleh pelaku.

Setelah keluar dari RSMUD Mimika, pada Senin 13 Juli 2026 korban mendatangi Polsek Mimika  Baru membuat laporan polisi.

Merespons laporan tersebut, pada Jumat 24 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIT, Panit Opsnal Polsek Miru menerima informasi dari korban bahwa dirinya berkomunikasi dengan pelaku hendak mengembalikan motornya namun dengan syarat harus ada tebusan. Keduanya sepakat janjian ketumu di Jalan Nawaripi Dalam Timika.

Tim Reskrim Polsek Mimika Baru bergerak cepat. Setiba di TKP, polisi langsung membekuk pelaku. Kedua tangannya diborgol. Dari TKP penangkapan bersama barang bukti dua unit motor Yamaha Aerox warna hitam dan motor Honda Beat Street warna hitam digiring ke Kantor Polsek Mimika Baru.

Atas kasus ini, Hempy mengungkapkan polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap seorang terduga pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.