Timika,papuaglobalnews.com – Dalam hitungan 13 hari kerja, Tim Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, Polres Mimika, Polda Papua Tengah berhasil membekuk D.O, buronan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan kekerasan benda tajam di Kampung Nawaripi Dalam, Distrik Wania pada Jumat 24 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIT.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona menjelaskan diketahui kasus ini bermula korban berinisial PYNA membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/112/VII/2026/SPKT/ Polsek Mimika Baru/Polres Mimika /Polda Papua Tengah tertanggal 13 Juli 2026.

Hempy menjelaskan, sesuai kronologis laporan awal bahwa pada Senin 6 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 WIT, korban bersama empat orang temannya duduk nongkrong di sekitar Bundaran Petrosea.

Dalam suasana santai menikmati udara malam, tiba-tiba terjadi tawuran di sekitar kawasan tersebut. Dalam peristiwa itu terlihat ada beberapa orang berjalan menuju korban sambil membawa parang. Tanpa banyak bicara, para pelaku langsung mengayunkan ke arahnya. Menghadapi situasi terjepit, korban berusaha menangkis membela diri sehingga benda tajam itu melukai pergelangan tangannya.

Dari lokasi kejadian, korban tinggalkan sepeda motornya bersama temannya lari ke arah depan Kantor Petrosea untuk meminta pertolongan. Namun, karena korban mengalami luka, keempat temannya memutuskan langsung membawanya ke RSUD Mimika untuk mendapatkan pengobatan.

Setelah mengantar korban, keempat temannya kembali ke TKP untuk mengambil sepeda motornya namun sudah hilang dibawah kabur oleh pelaku.

Setelah keluar dari RSMUD Mimika, pada Senin 13 Juli 2026 korban mendatangi Polsek Mimika  Baru membuat laporan polisi.

Merespons laporan tersebut, pada Jumat 24 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIT, Panit Opsnal Polsek Miru menerima informasi dari korban bahwa dirinya berkomunikasi dengan pelaku hendak mengembalikan motornya namun dengan syarat harus ada tebusan. Keduanya sepakat janjian ketumu di Jalan Nawaripi Dalam Timika.

Tim Reskrim Polsek Mimika Baru bergerak cepat. Setiba di TKP, polisi langsung membekuk pelaku. Kedua tangannya diborgol. Dari TKP penangkapan bersama barang bukti dua unit motor Yamaha Aerox warna hitam dan motor Honda Beat Street warna hitam digiring ke Kantor Polsek Mimika Baru.

Atas kasus ini, Hempy mengungkapkan polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap seorang terduga pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi. **