Timika,papuaglobalnews.com – Dalam hitungan 13 hari kerja, Tim Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, Polres Mimika, Polda Papua Tengah berhasil membekuk D.O, buronan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan kekerasan benda tajam di Kampung Nawaripi Dalam, Distrik Wania pada Jumat 24 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIT.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona menjelaskan diketahui kasus ini bermula korban berinisial PYNA membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/112/VII/2026/SPKT/ Polsek Mimika Baru/Polres Mimika /Polda Papua Tengah tertanggal 13 Juli 2026.

Hempy menjelaskan, sesuai kronologis laporan awal bahwa pada Senin 6 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 WIT, korban bersama empat orang temannya duduk nongkrong di sekitar Bundaran Petrosea.

Dalam suasana santai menikmati udara malam, tiba-tiba terjadi tawuran di sekitar kawasan tersebut. Dalam peristiwa itu terlihat ada beberapa orang berjalan menuju korban sambil membawa parang. Tanpa banyak bicara, para pelaku langsung mengayunkan ke arahnya. Menghadapi situasi terjepit, korban berusaha menangkis membela diri sehingga benda tajam itu melukai pergelangan tangannya.

Dari lokasi kejadian, korban tinggalkan sepeda motornya bersama temannya lari ke arah depan Kantor Petrosea untuk meminta pertolongan. Namun, karena korban mengalami luka, keempat temannya memutuskan langsung membawanya ke RSUD Mimika untuk mendapatkan pengobatan.