Ini Penyebab Oknum Anggota Polres Mimika Tembak Mati BCP
Beberapa menit kemudian, saat pelaku sudah berada di dalam mobil, korban datang sambil membawa sebilah parang dan mengayunkannya ke arah samping mobil.
Kapolres mengatakan, menurut pengakuan pelaku, situasi saat itu membuatnya sulit meninggalkan lokasi karena kendaraan yang diparkir harus dimundurkan terlebih dahulu sebelum dapat keluar.
“Menurut pelaku, kalau mobilnya bisa langsung maju, dia akan pergi meninggalkan lokasi. Namun karena harus mundur dan merasa tidak memiliki kesempatan keluar dari situasi itu, dia kemudian mengambil keputusan untuk menembak,” jelas Kapolres.
Ia mengemukakan persoalan rumah tangga menjadi latar belakang kejadian tersebut. Pelaku dan istrinya diketahui telah pisah ranjang selama sekitar tiga bulan dan sedang dalam proses menuju perceraian.
Pelaku juga mengaku telah beberapa kali mengingatkan korban agar tidak lagi mengganggu istrinya karena secara hukum masih berstatus sebagai istrinya. Menurut pengakuan pelaku, setelah proses perceraian selesai, korban dipersilakan menjalin hubungan dengan mantan istrinya.
Kapolres juga mengungkapkan, setelah menembak korban, pelaku langsung menghubungi rekannya di Kosek Bandara sekaligus menyampaikan bahwa dirinya telah menembak seseorang dan akan menyerahkan diri kepada polisi.
Dari lokasi kejadian, pelaku kemudian menuju Kosek Bandara untuk mengamankan diri. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota kepolisian langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan olah TKP.
Terkait kasus ini, Kapolres memastikan anggotanya tetap akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh fakta dan unsur pidana dalam perkara tersebut akan ditentukan melalui proses penyidikan yang sedang berlangsung. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















