Timika,papuaglobalnews.com – Kasus penembakan yang dilakukan seorang oknum anggota Polres Mimika hingga menewaskan seorang pria berinisial BCP di Perumahan Rafflesia Residence Blok M, Jalan Hasanuddin-Irigasi Ujung, Kelurahan Pasar Sentral, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Minggu 2 Agustus 2026, mulai terungkap.

Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterimanya, pelaku merupakan anggota Polres Mimika yang bertugas di Kosek Bandara.

Menurut Kapolres, peristiwa tersebut berawal dari persoalan rumah tangga. Istri pelaku menjalin hubungan dengan korban yang telah berlangsung selama beberapa bulan.

Usai melakukan penembakan, pelaku langsung menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya kepada pihak kepolisian.

“Setelah saya berkomunikasi dengan Kasat Reskrim, benar bahwa pelaku merupakan anggota kami yang bertugas di Kosek Bandara,” kata Kapolres kepada wartawan.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan keterangan awal pelaku, dirinya mengaku tidak berniat menembak korban. Namun, pelaku mengaku merasa terancam setelah korban datang menyerangnya menggunakan sebilah parang sehingga secara spontan mengambil senjata api dan melepaskan tembakan.

“Insiden itu berawal ketika pelaku datang ke rumah istrinya untuk menjemput anak mereka. Saat tiba di lokasi, pelaku melihat korban keluar dari rumah sang istri,” jelas Kapolres mengutip keterangan pelaku.

Merasa tidak terima, pelaku kemudian terlibat adu mulut dengan korban. Pelaku juga mengakui sempat memukul korban dua kali sebelum akhirnya dilerai oleh istrinya.

Setelah itu, pelaku berjalan menuju mobil sambil memasukkan anak-anaknya ke dalam kendaraan.

Beberapa menit kemudian, saat pelaku sudah berada di dalam mobil, korban datang sambil membawa sebilah parang dan mengayunkannya ke arah samping mobil.

Kapolres mengatakan, menurut pengakuan pelaku, situasi saat itu membuatnya sulit meninggalkan lokasi karena kendaraan yang diparkir harus dimundurkan terlebih dahulu sebelum dapat keluar.

“Menurut pelaku, kalau mobilnya bisa langsung maju, dia akan pergi meninggalkan lokasi. Namun karena harus mundur dan merasa tidak memiliki kesempatan keluar dari situasi itu, dia kemudian mengambil keputusan untuk menembak,” jelas Kapolres.

Ia mengemukakan persoalan rumah tangga menjadi latar belakang kejadian tersebut. Pelaku dan istrinya diketahui telah pisah ranjang selama sekitar tiga bulan dan sedang dalam proses menuju perceraian.

Pelaku juga mengaku telah beberapa kali mengingatkan korban agar tidak lagi mengganggu istrinya karena secara hukum masih berstatus sebagai istrinya. Menurut pengakuan pelaku, setelah proses perceraian selesai, korban dipersilakan menjalin hubungan dengan mantan istrinya.

Kapolres juga mengungkapkan, setelah menembak korban, pelaku langsung menghubungi rekannya di Kosek Bandara sekaligus menyampaikan bahwa dirinya telah menembak seseorang dan akan menyerahkan diri kepada polisi.

Dari lokasi kejadian, pelaku kemudian menuju Kosek Bandara untuk mengamankan diri. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota kepolisian langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan olah TKP.

Terkait kasus ini, Kapolres memastikan anggotanya tetap akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh fakta dan unsur pidana dalam perkara tersebut akan ditentukan melalui proses penyidikan yang sedang berlangsung. **