Ini Penyebab Oknum Anggota Polres Mimika Tembak Mati BCP
Timika,papuaglobalnews.com – Kasus penembakan yang dilakukan seorang oknum anggota Polres Mimika hingga menewaskan seorang pria berinisial BCP di Perumahan Rafflesia Residence Blok M, Jalan Hasanuddin-Irigasi Ujung, Kelurahan Pasar Sentral, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Minggu 2 Agustus 2026, mulai terungkap.
Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterimanya, pelaku merupakan anggota Polres Mimika yang bertugas di Kosek Bandara.
Menurut Kapolres, peristiwa tersebut berawal dari persoalan rumah tangga. Istri pelaku menjalin hubungan dengan korban yang telah berlangsung selama beberapa bulan.
Usai melakukan penembakan, pelaku langsung menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya kepada pihak kepolisian.
“Setelah saya berkomunikasi dengan Kasat Reskrim, benar bahwa pelaku merupakan anggota kami yang bertugas di Kosek Bandara,” kata Kapolres kepada wartawan.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan keterangan awal pelaku, dirinya mengaku tidak berniat menembak korban. Namun, pelaku mengaku merasa terancam setelah korban datang menyerangnya menggunakan sebilah parang sehingga secara spontan mengambil senjata api dan melepaskan tembakan.
“Insiden itu berawal ketika pelaku datang ke rumah istrinya untuk menjemput anak mereka. Saat tiba di lokasi, pelaku melihat korban keluar dari rumah sang istri,” jelas Kapolres mengutip keterangan pelaku.
Merasa tidak terima, pelaku kemudian terlibat adu mulut dengan korban. Pelaku juga mengakui sempat memukul korban dua kali sebelum akhirnya dilerai oleh istrinya.
Setelah itu, pelaku berjalan menuju mobil sambil memasukkan anak-anaknya ke dalam kendaraan.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















