Roy Eduard Fabian Wayoi dalam sambutan mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Mimika yang selalu menggandeng Pertanahan memberikan sosialisasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mimika itu menegaskan, Mimika menjadi satu-satunya kabupaten di Papua yang selalu melaksanakan sosialisasi tentang pengadaan tanah untuk kepentingan publik.

Menurutnya, sosialisasi pengadaan tanah di Mimika sangat penting mengingat pertumbuhan dan perkembangan pembangunan Mimika secara rata-rata sangat cepat dibandingkan kabupaten lain di Papua.

Kabupaten Mimika di wilayah Papua Tengah kini menjadi barometer perkembangan pembangunan di tujuh kabupaten. Karena pembangunan di wilayah seluruh Papua umumnya selalu dihalangi oleh persoalan tanah.

“Kalau tanah beres, pembangunan selesai untuk jangka panjang. Sebaliknya kalau tanah bermasalah pembangunan akan terkendala,” tuturnya.

Ia menekankan, terhambatnya pembangunan di kabupaten karena masalah tanah yang belum diselesaikan secara baik oleh pemerintah dengan masyarakat pemilik hak atas tanah.

Lewat kegiatan ini setiap kepala OPD dapat memahami isi  setiap proses dan tahapan dalam pengadaan tanah sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 secara benar dan lancar.

Hadir mendampingi Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong dan Narasumber Plt Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Mimika Willem Naa. Peserta dalam sosialisasi pimpinan OPD atau perwakilan OPD di Mimika.

Sementara pimpinan OPD yang hadir diantaranya, Paulus Yanengga, Kepala Disnakertrans, Sabelina Fitriani, Kepala Disnak-Keswan, Anton Welerubun Kepala Dinas Perikanan, Alice Irene Wanma, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan dan Yulius Koga Kepala Dinas Ketahanan Pangan Mimika. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.