Pengusaha dan Warga Miru Diingatkan Wajib Kibarkan Merah Putih depan Rumah dan Toko
Timika,papuaglobalnews.com – Pelaku usaha maupun masyarakat di wilayah Pemerintahan Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika Papua Tengah diperintahkan wajib mengibarkan merah putih serta memasang umbul-umbul di depan toko atau halaman rumah.
Penegasan ini disampaikan Joel Daniel Hulukay, Kepala Distrik Mimika Baru kepada papuaglobalnews.com di ruang kerjanya, Senin 11 Agustus 2025.
Joel sangat menyayangkan hingga H-7 puncak perayaan HUT ke-80 RI, masih ditemukan pengusaha maupun warga belum memasang umbun-umbun dan bendera merah putih.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















