Pengusaha dan Warga Miru Diingatkan Wajib Kibarkan Merah Putih depan Rumah dan Toko
Senin, 11 Agustus 2025 | 16:54 WIT
Timika,papuaglobalnews.com – Pelaku usaha maupun masyarakat di wilayah Pemerintahan Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika Papua Tengah diperintahkan wajib mengibarkan merah putih serta memasang umbul-umbul di depan toko atau halaman rumah.
Penegasan ini disampaikan Joel Daniel Hulukay, Kepala Distrik Mimika Baru kepada papuaglobalnews.com di ruang kerjanya, Senin 11 Agustus 2025.
Joel sangat menyayangkan hingga H-7 puncak perayaan HUT ke-80 RI, masih ditemukan pengusaha maupun warga belum memasang umbun-umbun dan bendera merah putih.

























