Selain itu, ia berpedan menjaga ketertiban, kesehatan dan kebersihan lingkungan serta memperhatikan keselamatan diri selama mengikuti latihan.

Ia menambahkan melalui pelatihan ini  sebagai proses interaksi antara peserta dengan pelatih untuk memperoleh kompetensi agar mampu berbuat dan terbiasa melakukan sesuatu kegiatan tertentu.

Sementara kepada instruktur dan pembina, Deni mengharapkan menggunakan bahan ajar yang telah disusun sebagai pedoman standar minimum dalam melaksanakan pelatihan anggota Satpam sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Instruktur juga diingatkan memiliki sikap terbuka kepada para peserta agar para peserta dapat memiliki mental yang kuat dan kemampuan yang mumpuni setelah menyelesaikan pelatihan ini.

Sementara Paulus Yanengga, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mimika  mengemukakan dalam pelatihan ini melalui pihak ketiga yang bekerjasama dengan Polda Papua Tengah sebagai instruktur dan pembina.

Kementerian Tenaga Kerja melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mimika akan memberikan sertifikat kepada peserta yang sudah menjalankan pelatihan selama 14 hari.

Paulus mengharapkan bagi peserta yang sudah lulus pendidikan dasar perlu disalurkan oleh penyalur tenaga kerja ke setiap bank, Bandara Mozes Kilangin maupun di perusahaan swasta lainnya yang beroperasi di Timika.

Mantan Kepala Bapenda Mimika ini mengungkapkan dalam kegiatan pembukaan ini melibatkan juga para penyalur tenaga kerja lain dengan harapan kedepan jika ada kebutuhan tenaga kerja dalam hal Pendidikan dan pelatihan bagi Satpam dapat lebih mudah membangun koordinasi dengan Disnakertrans Mimika. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.