Linus Dumatubun, Kabid P2 Dinkes Mimika. (Foto – Istimewa/papuaglobalnews.com).

Timika,papuaglobalnews.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika terus memperkuat upaya pengendalian malaria melalui berbagai strategi inovatif dan program berbasis masyarakat. Salah satu langkah utama yang dijalankan pelaksanaan TOKEN EDAT (Temukan, Obati dan Kendalikan) serta Larva Source Management (LSM) sebagai bagian dari cara mempercepat pengendalian malaria di Kabupaten Mimika.

Program pengendalian malaria tersebut menjadi perhatian utama mengingat Kabupaten Mimika masih menghadapi tantangan malaria dengan kategori endemis tinggi III.

Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika mengembangkan sejumlah inovasi programatik tahun 2026, antara lain TEMPO KAS TUNTAS (Tanggulangi Eliminasi Malaria melalui Periksa Darah, Obati Tuntas dan Awasi Kepatuhan), TOKEN EDAT, LSM, Cek Kesehatan Gratis, KK Sehat, PUSJAKI (Puskesmas Jalan Kaki), PQ (Primaquin) Dosis Optimal, serta PEMILA OAM.

G. Maturbongs, Plt. Kepala Dinas Kesehatan menyampaikan penanggulangan malaria tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor kesehatan, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari tenaga kesehatan, pemerintah kampung, tokoh masyarakat, hingga masyarakat itu sendiri.

“Upaya pengendalian malaria harus dilakukan secara bersama-sama. Penemuan kasus secara cepat, pengobatan sampai tuntas, serta pengendalian lingkungan menjadi kunci agar rantai penularan malaria dapat dikendalikan,” ujarnya.

Menurutnya, keberhasilan pengendalian malaria sangat bergantung pada kesadaran masyarakat untuk segera memeriksakan diri ketika mengalami gejala malaria serta mengikuti pengobatan sesuai standar yang diberikan oleh tenaga kesehatan.

Sementara itu, Linus Dumatubun, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2) Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika menjelaskan strategi TOKEN EDAT diarahkan untuk meningkatkan penemuan kasus malaria secara aktif di masyarakat.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.