Masyarakat OAP Enam Distrik di Mimika Diberikan Modal Usaha Pinang, Ini Besarannya
Yohana Paliling, Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan didampingi Hasan Kemong Kepala Dinsos Mimika serahkan bantuan secara simbolis kepada perwakilan, Rabu 4 November 2026. (Foto – Anton Juma Songa/papuaglobalnews.com).
Timika,papuaglobalnews.com – Perwakilan masyarakat Orang Asli Papua (OAP) dari enam distrik di Kabupaten Mimika berjumlah 103 orang diberikan bantuan modal usaha pinang sebesar Rp2,5 juta.
Pemberian bantuan modal sebagai sumber kesejahteraan sosial bersumber dari pagu anggaran 2026 pada Dinas Sosial (Dinsos) berlangsung di salah satu hotel di Timika, Rabu 4 November 2026.
Ke enam distrik yakni Mimika Baru, Iwaka, Kuala Kencana, Wania, Kwamki Narama dan Mimika Timur.
Penyerahan bantuan secara simbolis oleh Yohana Paliling, Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan kepada perwakilan didampingi Hasan Kemong, Kepala Dinsos Mimika.
Bupati Mimika dalam sambutan yang dibacakan Yohana Paliling menegaskan pemberian bantuan modal usaha sebagai satu bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah dalam mendorong pemberdayaan serta peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat, khususnya bagi para penjual pinang yang ada di Kabupaten Mimika.
Johana menegaskan sektor usaha kecil dan ekonomi masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Para penjual pinang merupakan bagian dari masyarakat yang turut menjalankan aktivitas ekonomi sehari-hari dalam upaya memenuhi kebutuhan hidup keluarga melalui kesahajaan dijalankan.
Melalui program bantuan modal ini, Pemerintah Kabupaten Mimika berharap dapat memberikan sedikit dukungan nyata agar masyarakat memiliki kesempatan untuk mengembangkan usaha dalam meningkatkan pendapatan dan ke depan mampu memperkuat kemandirian ekonomi keluarga masing-masing.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



