Oleh: John NR Gobai – Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah

PANIAI merupakan salah satu daerah di Tanah Papua yang relatif aman dan damai, meskipun di wilayah ini terdapat berbagai kelompok yang oleh aparat keamanan Indonesia disebut sebagai kelompok bersenjata, kelompok kiri, ataupun kelompok yang memperjuangkan aspirasi kemerdekaan.

Namun, situasi keamanan di Paniai mulai mengalami perubahan sejak tahun 2011, ketika pasukan Brimob dari Kelapa Dua dengan sandi operasi Tumpas Matoa datang ke Paniai untuk membongkar markas Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Eduda.

Sejak saat itu, situasi keamanan di Paniai mengalami dinamika yang semakin kompleks. Kehadiran aparat keamanan dalam jumlah besar, operasi militer, serta berbagai aktivitas pengejaran terhadap kelompok bersenjata telah menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Situasi ini semakin diperkeruh dengan penambahan pasukan non-organik, baik TNI maupun Marinir, yang belakangan ditempatkan di wilayah Paniai.

Kehadiran pasukan tersebut bukan hanya menjadi persoalan keamanan, tetapi juga telah berdampak terhadap kehidupan sosial masyarakat. Warga menjadi khawatir, aktivitas ekonomi terganggu, dan masyarakat semakin merasa tidak nyaman tinggal di kampung halamannya sendiri.

Penambahan Pasukan dan Kekhawatiran Masyarakat

Sejak beberapa bulan lalu, kami telah menyampaikan berbagai permintaan kepada pemerintah pusat agar pasukan non-organik ditarik dari Paniai.

Permintaan ini bukan dimaksudkan untuk mengabaikan persoalan keamanan ataupun membiarkan kelompok bersenjata melakukan tindakan kekerasan. Sebaliknya, permintaan ini merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan yang lebih besar dan melindungi masyarakat sipil.

Kita harus memahami bahwa ketika terjadi kontak senjata, pengejaran, ataupun operasi keamanan, masyarakat sipil selalu menjadi kelompok yang paling rentan terdampak.

Masyarakat bisa kehilangan tempat tinggal, kehilangan sumber penghidupan, bahkan terpaksa meninggalkan kampung halaman untuk menyelamatkan diri.

Pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh pemerintah adalah: siapa yang bertanggungjawab memberi makan kepada masyarakat yang mengungsi ketika terjadi kontak senjata atau operasi saling kejar antara aparat keamanan dan kelompok bersenjata?

Sepanjang pengalaman masyarakat Papua, ketika warga mengungsi akibat konflik, mereka sering kali harus bertahan hidup dengan kemampuan sendiri, mengandalkan bantuan keluarga, gereja, dan masyarakat sekitar.

Tidak jarang, masyarakat yang mengungsi harus meninggalkan kebun, ternak, rumah, dan seluruh sumber penghidupan mereka.

Dalam situasi seperti ini, baik aparat keamanan maupun kelompok bersenjata tidak secara otomatis hadir untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi korban pengungsian.

Karena itu, sebelum melakukan penambahan pasukan atau operasi keamanan, pemerintah harus terlebih dahulu memikirkan dampak kemanusiaan yang akan ditimbulkan.

Paniai dan Dugaan Upaya Cipta Kondisi di Lapangan Baru

Situasi keamanan yang terjadi di Paniai hari ini dapat saya sebut sebagai sebuah upaya cipta kondisi di lapangan baru, setelah sebelumnya terjadi dinamika keamanan di Puncak Jaya, Puncak, dan Intan Jaya.

Kehadiran pasukan non-organik dalam jumlah besar di wilayah Paniai menimbulkan pertanyaan serius mengenai arah kebijakan keamanan Pemerintah Pusat di Tanah Papua.

Apakah penambahan pasukan ini benar-benar menjadi solusi untuk menciptakan keamanan, atau justru berpotensi membuka ruang konflik baru di tengah masyarakat?

Pertanyaan ini perlu dijawab secara terbuka oleh Pemerintah Pusat.

Paniai tidak boleh menjadi wilayah berikutnya yang mengalami siklus konflik berkepanjangan. Masyarakat Paniai berhak hidup aman, mengembangkan kehidupan ekonomi, menyekolahkan anak-anak, dan menjalankan aktivitas sosial serta keagamaan tanpa dihantui ketakutan.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.