Kepada pelaku usaha pinang, ia mengingatkan keberhasilan suatu usaha tidak hanya ditentukan oleh besarnya modal, tetapi juga oleh kemauan untuk bekerja keras, kedisiplinan, ketekunan, serta kemampuan mengelola keuangan usaha ini dengan baik.

Selain itu, ia berharap program pemberdayaan seperti ini dapat dilaksanakan secara tepat sasaran, transparan, dan disertai pendampingan serta pemantauan sehingga bantuan yang diberikan benar-benar memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan.

“Kita semua ingin agar masyarakat kita tidak hanya menjadi penerima bantuan, tetapi juga mampu berkembang menjadi pelaku usaha yang mandiri, produktif, dan memiliki daya saing serta berkelanjutan.
Mari kita bersama-sama membangun semangat, saling mendukung, saling membantu, dan memanfaatkan setiap peluang ekonomi yang ada demi meningkatkan kesejahteraan keluarga kita serta kemajuan Mimika yang kita cintai bersama,” ajaknya.

Pada momen tersebut, Yohana menyampaikan sejak dirinya menjabat Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan sejak 2015-2020 telah membagi ribuan bibit pohon pinang kepada masyarakat.

“Sampai-sampai kita melaunching Kampung Kwamki Narama dan kita sudah rencanakan sebagai daerah yang menghasilkan pinang. Dan waktu itu kita drop ribuan bibit pinang. Apakah itu tertanam?” sentil Yohana.

Ia meyakini jika bantuan tersebut benar-benar ditanam saat ini sudah panen. Tanaman pinang ini sudah tumbuh tinggi akan panen dalam jangka waktu lama menjadi sumber pendapatan ekinomi keluarga. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.