Dinkes Mimika Perkuat Pengendalian Malaria Melalui Program TOKEN EDAT dan Inovasi Kesehatan Masyarakat
Kegiatan tersebut meliputi pemeriksaan, penemuan kasus, pemberian pengobatan, serta pengawasan kepatuhan pasien agar pengobatan berjalan optimal.
Selain itu, pendekatan Larva Source Management (LSM) dilakukan sebagai bagian dari pengendalian faktor risiko lingkungan dengan mengendalikan sumber perkembangbiakan nyamuk malaria.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, pelaksanaan kegiatan pengendalian malaria tahun 2026 terus dilakukan melalui berbagai kegiatan penemuan kasus, termasuk pemeriksaan masyarakat, skrining kelompok berisiko, kunjungan rumah, surveilans, serta kegiatan TOKEN EDAT.
Linus menyebutkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika menunjukkan bahwa pada tahun 2026 telah dilakukan 1.085.347 pemeriksaan malaria dengan jumlah kasus positif sebanyak 117.910 kasus. Data tersebut menjadi dasar penguatan berbagai intervensi pengendalian malaria di wilayah Kabupaten Mimika.
Selain itu, kegiatan pemeriksaan malaria dilakukan melalui berbagai metode, termasuk pemeriksaan mikroskop dan Rapid Diagnostic Test (RDT). Pada tahun 2026 tercatat 230.203 pemeriksaan melalui mikroskop dan 855.144 pemeriksaan RDT.
Melihat masih tingginya angka kasus malaria, Linus mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan malaria melalui perilaku hidup bersih dan sehat, menjaga lingkungan sekitar, mengurangi tempat berkembang biaknya nyamuk, serta segera melakukan pemeriksaan apabila mengalami gejala seperti demam, menggigil, dan keluhan kesehatan lainnya.
Melalui kerja sama lintas sektor dan dukungan masyarakat, ia optimistis upaya pengendalian malaria dapat terus diperkuat menuju masyarakat Mimika yang lebih sehat. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















