Linus Dumatubun, Kabid P2 Dinkes Mimika. (Foto – Istimewa/papuaglobalnews.com).

Timika,papuaglobalnews.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika terus memperkuat upaya pengendalian malaria melalui berbagai strategi inovatif dan program berbasis masyarakat. Salah satu langkah utama yang dijalankan pelaksanaan TOKEN EDAT (Temukan, Obati dan Kendalikan) serta Larva Source Management (LSM) sebagai bagian dari cara mempercepat pengendalian malaria di Kabupaten Mimika.

Program pengendalian malaria tersebut menjadi perhatian utama mengingat Kabupaten Mimika masih menghadapi tantangan malaria dengan kategori endemis tinggi III.

Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika mengembangkan sejumlah inovasi programatik tahun 2026, antara lain TEMPO KAS TUNTAS (Tanggulangi Eliminasi Malaria melalui Periksa Darah, Obati Tuntas dan Awasi Kepatuhan), TOKEN EDAT, LSM, Cek Kesehatan Gratis, KK Sehat, PUSJAKI (Puskesmas Jalan Kaki), PQ (Primaquin) Dosis Optimal, serta PEMILA OAM.

G. Maturbongs, Plt. Kepala Dinas Kesehatan menyampaikan penanggulangan malaria tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor kesehatan, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari tenaga kesehatan, pemerintah kampung, tokoh masyarakat, hingga masyarakat itu sendiri.

“Upaya pengendalian malaria harus dilakukan secara bersama-sama. Penemuan kasus secara cepat, pengobatan sampai tuntas, serta pengendalian lingkungan menjadi kunci agar rantai penularan malaria dapat dikendalikan,” ujarnya.

Menurutnya, keberhasilan pengendalian malaria sangat bergantung pada kesadaran masyarakat untuk segera memeriksakan diri ketika mengalami gejala malaria serta mengikuti pengobatan sesuai standar yang diberikan oleh tenaga kesehatan.

Sementara itu, Linus Dumatubun, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2) Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika menjelaskan strategi TOKEN EDAT diarahkan untuk meningkatkan penemuan kasus malaria secara aktif di masyarakat.

Kegiatan tersebut meliputi pemeriksaan, penemuan kasus, pemberian pengobatan, serta pengawasan kepatuhan pasien agar pengobatan berjalan optimal.

Selain itu, pendekatan Larva Source Management (LSM) dilakukan sebagai bagian dari pengendalian faktor risiko lingkungan dengan mengendalikan sumber perkembangbiakan nyamuk malaria.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, pelaksanaan kegiatan pengendalian malaria tahun 2026 terus dilakukan melalui berbagai kegiatan penemuan kasus, termasuk pemeriksaan masyarakat, skrining kelompok berisiko, kunjungan rumah, surveilans, serta kegiatan TOKEN EDAT.

Linus menyebutkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika menunjukkan bahwa pada tahun 2026 telah dilakukan 1.085.347 pemeriksaan malaria dengan jumlah kasus positif sebanyak 117.910 kasus. Data tersebut menjadi dasar penguatan berbagai intervensi pengendalian malaria di wilayah Kabupaten Mimika.

Selain itu, kegiatan pemeriksaan malaria dilakukan melalui berbagai metode, termasuk pemeriksaan mikroskop dan Rapid Diagnostic Test (RDT). Pada tahun 2026 tercatat 230.203 pemeriksaan melalui mikroskop dan 855.144 pemeriksaan RDT.

Melihat masih tingginya angka kasus malaria, Linus mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan malaria melalui perilaku hidup bersih dan sehat, menjaga lingkungan sekitar, mengurangi tempat berkembang biaknya nyamuk, serta segera melakukan pemeriksaan apabila mengalami gejala seperti demam, menggigil, dan keluhan kesehatan lainnya.

Melalui kerja sama lintas sektor dan dukungan masyarakat, ia optimistis upaya pengendalian malaria dapat terus diperkuat menuju masyarakat Mimika yang lebih sehat. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.